Langsung ke konten utama

Undang-Undang dalam Industri Pangan


Dalam industry pangan terdapat banyak sekali peraturan yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut tersusun dalam beberapa Undang-Undang yang berlaku untuk setiap industry pangan di Indonesia. Beberapa contoh undang-undang yang berkaitan erat dengan industry pangan yaitu:
1.    Undang-Undang Perseroan Terbatas
UU ini mengatur tentang pendirian, proses manajemen, organisasi, serta biaya yang menyangkut Perseroan Terbatas. UU ini datur dalam UU nomor 40 tahun 2007.
2.    Undang-Undang Ketenagakerjaan
UU ini mengatur tentang upah minimum masing-masing daerah, kontrak kerja dan juga BPJS.
3.    Undang-Undang Perpajakan
UU ini mengatur tentang kewajiban pajak yang perlu dilakukan oleh industry tersebut
4.    Undang-Undang Perbankan
UU ini mengatur tentang peminjaman uang yang dilakukan oleh perusahaan
5.    Undang-Undang Perdagangan
UU ini mengatur tentang proses jual beli antar penjual dna pembeli.
6.    Undang-Undang Perdata
UU ini mengatur tentang perjanjian-perjanjian seperti sewa bangunan dan lain sebagainya.
7.    Undang-Undang Hak Cipta
UU ini mengatur tentang hak paten, merek dagang, dan temuan-temuan baru lainnya.
8.    Undang-Undang Pasar mengenai ekspor dan impor
UU ini mengatur tentang kegiatan ekspor dan impor.
9.    Undang-Undang Bahan Tambahan Pangan
UU ini mengatur tentang penggunaan BTP yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan serta batasan jumlah BTP yang boleh digunakan.
10. Sertifikasi Halal


Setiap industry baik industry besar maupun industry kecil wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Terlebih lagi industry yang merupakan badan hukum. Badan hukum sendiri merupakan personifikasi ata perorangan dari suatu lembaga sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti seseorang atau individu dimata hukum dan mampu melakukan transaksi layaknya seperti seseorang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Ekspor-Impor Barang

Peraturan yang mengatur tentang perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean.  Tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan ekspor barang yaitu: ¯   Melakukan pengecekan barang untuk menkonfirmasi apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak ¯   Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). Tujuan pengecekan HS ini yaitu untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional ¯   Melakukan pengecekan perlu atau tidaknya karantina barang yang akan di ekspor ¯   Mendapatkan Phytosanitary Certificate dengan cara melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian menyiapkan dokumen (termasuk NIK, SIU, NPWP, TDP, daftar kemasan, invoice), serta membuat PEB (Pemberitahuan E...

Tiga Generasi Dalam Pengadaan Pangan

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan manusia, begitu pula dengan pengadaan pangan. S ecara garis besar p engadaan pangan dapat dikelompokkan menjadi 3 generasi. Generasi I (pertama) yaitu merupakan tahapan sebelum penanaman dilakukan. Generasi ini merupakan kegiatan sebelum budidaya bahan makanan dilakukan seperti ternak dan tanaman yang biasa mengarah pada pengoptimalan bibit-bibit. Kegiatan yang dimaksud yaitu seperti rekayasa genetika pada bibit tanaman, perkawinan silang, seleksi bibit unggul, dan juga cara pembentukan bibit unggul lainnya. Generasi II (kedua) merupakan tahapan dimana penyiapan bibit mulai dilakukan untuk dibudidayakan hingga masa panen tiba. Pada generasi ini cenderung mengarah pada hal-hal berkaitan dengan teknis cara budidaya yang baik seperti pada ternak maupun hasil bumi. Kegiatan yang dilakukan pada generasi ini seperti cara bertanam dan pemeliharaan yang baik ataupun pedoman lainnya yang dapat meningkatka...

Mid Test (UTS)

Senin,12 Oktober 2015  Hari dan tanggal diatas merupakan hari pertama bagi kami para mahasiswa Surya Univesity angkatan 2015 mengikuti UTS untuk pertama kalinya di tingkat universitas. Pada pagi hari, kami mengikuti UTS agama. Dan tepat pada pukul 14.30, kelas NFT A 2015 mengikuti UTS Pengantar Teknologi Pangan (PTP) dengan dosen pengampu kami yaitu Dr. Albert Kuhon.  Entah mengapa saya merasa suasana dalam ruangan tersebut sangat menegangkan. Wajah-wajah nervous kami tak dapat disembunyikan lagi. Pasalnya UTS Pengantar Teknologi Pangan ini berbeda dari mata kuliah lainnya. Jika mata kuliah lain UTSnya dilakukan dengan ujian tulis, mata kuliah PTP ini mengharuskan kami untuk presentasi dedepan kelas dan dosen pengampu kami. Kami diwajibkan mempresentasikan hasil kerja kelompok yang telah dipilih sendiri oleh kelompok masing-masing. Kelompok saya sendiri telah menyiapkan dua materi yang salah satunya diundi dan satunya lagi dipilih berdasarkan keputusan kelompok. Materi ters...