Langsung ke konten utama

Undang-Undang dalam Industri Pangan


Dalam industry pangan terdapat banyak sekali peraturan yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut tersusun dalam beberapa Undang-Undang yang berlaku untuk setiap industry pangan di Indonesia. Beberapa contoh undang-undang yang berkaitan erat dengan industry pangan yaitu:
1.    Undang-Undang Perseroan Terbatas
UU ini mengatur tentang pendirian, proses manajemen, organisasi, serta biaya yang menyangkut Perseroan Terbatas. UU ini datur dalam UU nomor 40 tahun 2007.
2.    Undang-Undang Ketenagakerjaan
UU ini mengatur tentang upah minimum masing-masing daerah, kontrak kerja dan juga BPJS.
3.    Undang-Undang Perpajakan
UU ini mengatur tentang kewajiban pajak yang perlu dilakukan oleh industry tersebut
4.    Undang-Undang Perbankan
UU ini mengatur tentang peminjaman uang yang dilakukan oleh perusahaan
5.    Undang-Undang Perdagangan
UU ini mengatur tentang proses jual beli antar penjual dna pembeli.
6.    Undang-Undang Perdata
UU ini mengatur tentang perjanjian-perjanjian seperti sewa bangunan dan lain sebagainya.
7.    Undang-Undang Hak Cipta
UU ini mengatur tentang hak paten, merek dagang, dan temuan-temuan baru lainnya.
8.    Undang-Undang Pasar mengenai ekspor dan impor
UU ini mengatur tentang kegiatan ekspor dan impor.
9.    Undang-Undang Bahan Tambahan Pangan
UU ini mengatur tentang penggunaan BTP yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan serta batasan jumlah BTP yang boleh digunakan.
10. Sertifikasi Halal


Setiap industry baik industry besar maupun industry kecil wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Terlebih lagi industry yang merupakan badan hukum. Badan hukum sendiri merupakan personifikasi ata perorangan dari suatu lembaga sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti seseorang atau individu dimata hukum dan mampu melakukan transaksi layaknya seperti seseorang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...