Langsung ke konten utama

Green Supply Chain Management (GSCM)


Kegiatan bisnis atau industri dapat menimbulkan ancaman terhadap lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Berapa contoh nyata pengaruh kegiatan bisnis terhadap lingkungan yaitu cemaran limbah, emisi karbon monoksida, senyawa beracun, dan bentuk lainnya dari polusi industri. Distribusi dan logistik atau lebih dikenal dengan Green Supply Chain Management (GSCM) telah memainkan peranan penting dalam pertumbuhan dan perkembangan perdagangan dunia. Terlebih lagi persaingan bisnis yang semakin ketat di era globalisasi ini menuntut perusahaan untuk menyusun kembali strategi dan taktik bisnisnya khususnya dari segi distribusi dan logistik. Persaingan ini terletak dari bagaimana sebuah perusahaan dapat menerapkan proses-proses dari penciptaan produk atau jasa yang lebih murah, memiliki mutu lebih baik, dan lebih cepat untuk memperolehnya (cheaper, better and faster) dibandingkan pesaing bisnisnya.

Manajemen rantai pasokan hijau (GSCM) merupakan sebuah inovasi untuk mencegah atau mengurangi efek negatif terhadap lingkungan. Konsep GSCM yaitu untuk menerapkan kepedulian lingkungan ke dalam manajemen rantai pasokan (SCM). GSCM bertujuan untuk meminimalkan atau menghilangkan pemborosan seperti bahan kimia berbahaya, energi dan limbah mentah pada rantai pasok mulai dari desain produk, sumber bahan baku, proses manufaktur, pengiriman produk akhir dan manajemen produk. Oleh karena itu GSCM berperan penting dalam dampak yang timbul terhadap lingkungan dari setiap perusahaan yang terlibat dalam kegiatan rantai pasok yang secara tidak langsung berkontribusi terhadap peningkatan kinerja yang keberlanjutan.

GSCM merupakan sebuah pengembangan atau evolusi dari SCM. GSCM telah berhasil menarik minat para industri yang kemudian terus menjadi perhatian hingga kini. Dengan praktik-praktik inilah perusahaan mengembangkan strategi menejemen lingkungan sebagai respon terhadap perubahan kesadaran masyarakat dan konsumen akan lingkungan yang berdampak pada operasi rantai pasok. Contoh penerapan green logistic yaitu pengurangan konsumsi bahan bakar, penggunaan transportasi yang rendah polusi (udara, suara), kerjasama dengan konsumen dan masyarakat dalam menghasilkan ide-ide baru untuk green logistics.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...