Sistem
ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003.
Beberapa
hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah.
¯ Pelatihan kerja
Hal ini diperlukan untuk
membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut
meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan
keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)
merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan.
¯ Hubungan antara pekerja
dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja
Perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi
pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal
satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama dua
tahun.
¯ Waktu kerja
Hal ini telah ditetapkan
dalam undang-undang, namun waktu kerja dapat ditambahkan oleh perusahaan namu dengan
syarat yaitu memberikan upah kerja lembur yang memenuhi syarat dalam UU No. 13
tahun 2003 Pasal 78 (1) kepada para pekerjanya.
¯ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan hubungan kerja atau
PHK tidak dapat langsung dilakukan begitu saja, tetapi harus ada penetapan dari
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dimana jika belum ada
penetapan tersebut maka kedua belah pihak harus tetap melaksanakan kewajiban
masing-masing sesuai dengan perjanjian. Jika pada akhirnya penetapan PHK telah
dikeluarkan maka perusahaan juga harus membayar kompensasi PHK tersebut kepada
pekerja seperti membayar biaya penggantian hak, pesangon, dan lain sebagainya
sesuai dengan yang tertera pada UU No. 13 Tahun 2003.
Selain
keempat hal yang telah dijelaskan diatas, pada UU Nomor 13 tahun 2003 juga
menjelaskan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,
seperti kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja dan informasi
ketenagakerjaan, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan;
penempatan kerja; hubungan industrial, penyidikan, pengawasan serta sanksi.
Komentar
Posting Komentar