Langsung ke konten utama

Undang-Undang Ketenagakerjaan


Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003.

Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah.
¯  Pelatihan kerja
Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan.

¯  Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama dua tahun.

¯  Waktu kerja
Hal ini telah ditetapkan dalam undang-undang, namun waktu kerja dapat ditambahkan oleh perusahaan namu dengan syarat yaitu memberikan upah kerja lembur yang memenuhi syarat dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 78 (1) kepada para pekerjanya.

¯  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan hubungan kerja atau PHK tidak dapat langsung dilakukan begitu saja, tetapi harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dimana jika belum ada penetapan tersebut maka kedua belah pihak harus tetap melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian. Jika pada akhirnya penetapan PHK telah dikeluarkan maka perusahaan juga harus membayar kompensasi PHK tersebut kepada pekerja seperti membayar biaya penggantian hak, pesangon, dan lain sebagainya sesuai dengan yang tertera pada UU No. 13 Tahun 2003.
Selain keempat hal yang telah dijelaskan diatas, pada UU Nomor 13 tahun 2003 juga menjelaskan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing,  perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; penempatan kerja; hubungan industrial, penyidikan, pengawasan serta sanksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...