Langsung ke konten utama

Based of Pyramid (BOP)


Salah satu tanggung jawab yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan keberlanjutan rantai pasok. Dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai keberlanjutan (sustainability) dan pemberantasan kemiskinan semakin menjadi perhatian. Manajemen bisnis kini mulai berkembang untuk memberantas kemiskinan sekaligus. Para ahli mengacu pada sebuah konsep manajemen yang disebut Base of Pyramid (BoP).
BoP menggambarkan konsumen dari sebuah bisnisnya sebagai tingkat dasar piramida yang juga menggambarkan pendapatan dunia juga mewakili sebagian besar orang yang hidup dalam kondisi ekstrim dan kemiskinan. Penelitian ini merangkul masyarakat miskin dalam kontribusinya untuk memberantas kemiskinan dan menjawab isu keberlanjutan. Perlunya peningkatan ada peningkatan daya beli konsumen utama yang berada di dasar piramida menjadi dasar dari penelitian ini.

Sumber: Prahalad, 2005 

Prahalad dan Hard memperkenalkan konsep Based of The Pyramid (BoP)pada tahun 2002 sebagai sebuah konsep yang mengacu pada kewirausahaan dengan tujuan sosial yaitu pembangunan dan pemberantasan kemiskinan. Pengenalan konsep ini mendapatkan respon yang sangat baik dari akademisi, para pebisnis dari berbagai industry besar dan lainnya. BoP sendiri juga merupakan sebuah cara untuk membuka jalan bagi rakyat miskin untuk berubah dan berinovasi. Pembangunan juga perlu dilakukan dengan merangkul perusahaan mikro, kecil, dan menengah untuk turut berperan dalam membuka lapangan kerja bagi masyarakat miskin.
Tujuan dari konsep BoP ini dapat diartikan sebagai pembangunan yang berkelanjutan yang dapat dilakukan dengan peningkatan pendapatan dan standar hidup masyarakat miskin. Konsep BoP ini sudah mulai diterapkan pada perusahaan-perusahaan multinasional. Salah satu contoh hasil penerapan dari BoP ini yaitu suatu industry atau perusahaan multinasional memberikan beasiswa sekolah kepada masyarakat miskin yang kemudian didukung untuk bekerja pada perusahaan cabang di negara lain yang masih berkembang. Dari contoh tersebut dapat diketahui bahwa tujuan dari BoP untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan keberlanjutan dari perusahaan tersebut dapat tercapai.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...