Bagi umat muslim mengonsumsi makanan yang halal merupakan
sebuah kewajiban yang wajib dilakukan sebagai salah satu syarat dalam
menjalankan keyakinan mereka. Pada jaman sekarang ini berbeda dengan jaman
lampau dimana pengolahan pangan saat ini sudah sangat beragam dan kompleks dan
menggunakan berbagai bentuk teknologi dalam proses produksinya. Proses yang
dimulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan dan produksi, pengemasan,
distribusi pengangkutan, dan penjualan yang akhirnya sampai ke tangan konsumen
merupakan hal yang penting.
Pada makanan,
halal dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu halal dalam mendapatkannya atau
halal substansi barangnya. Yang dimaksud dengan halal dalam mendapatkannya yaitu
mengenai cara untuk memperolehnya, misalnya seperti bukan hasil dari menipu, mencuri,
berjudi, korupsi, dan lainnya. Dalam Al-qur’an pada surat Al -Baqarah ayat 173
terdapat empat jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, babi, dan
binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Bangkai yang
dimaksudkan yaitu hewan yang mati dengan tidak disembelih, semetara darah yang
dimaksud yaitu darah yang mengucur dari tubuh hewan sembelihan dan semua bagian
tubuh babi adalah haram. Minuman khamir atau segala sesuatu yang bersifat
memabukkan bersifat haram. Keputusan MUI untuk minuman yang mengandung minumal
1% etanol, merupakan khamir. Namun apabila minuman yang diproduksi dari hasil
fermentasi dan tidak mengandung lebih dari 1% etanol, maka tidak dikategorikan
sebagai khamir.
Manajemen rantai pasok halal (Halal Supply Chain
Management) merupakan kegiatan manajemen yang terlibat sepanjang rantai pasok
dengan tujuan memastikan dan menjamin integritas halal. Manajemen halal
tersebut tidak hanya meliputi bahan baku yang digunakan dalam produksi, tetapi
juga mencakup keseluruhan proses dari awal hinga akhir rantai pasok tersebut masih
halal dan aman untuk dikonsumsi. Manajemen rantai pasok halal meliputi
pengolahan, pengadaan, penanganan, dan penyimpanan bahan baku, produk setengah
jadi, dan produk akhir (finished good).
Dalam mencapai tujuan tersebut, seluruh pihak
yang terlibat dalam rantai pasok halal tersebut harus memiliki tujuan yang
sama. Pengembangan rantai pasok pangan halal memerlukan adanya komitmen
dari manajemen tertinggi sebagai dasar dari organisasi dari rantai pasok. Halal
Policy atau kebijakan halal merupakan suatu nilai penting sebagai bagian dari
tanggung jawab suatu organisasi untuk melindungi integritasnya terhadap Halal
sepanjang rantai pasok, untuk mencapai sertifikasi halal, dan untuk memberikan
perasaan aman bagi konsumen atas jaminan halal dari suatu produk.
Komentar
Posting Komentar