Langsung ke konten utama

Halal Supply Chain Management


Bagi umat muslim mengonsumsi makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban yang wajib dilakukan sebagai salah satu syarat dalam menjalankan keyakinan mereka. Pada jaman sekarang ini berbeda dengan jaman lampau dimana pengolahan pangan saat ini sudah sangat beragam dan kompleks dan menggunakan berbagai bentuk teknologi dalam proses produksinya. Proses yang dimulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan dan produksi, pengemasan, distribusi pengangkutan, dan penjualan yang akhirnya sampai ke tangan konsumen merupakan hal yang penting.

Pada  makanan, halal dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu halal dalam mendapatkannya atau halal substansi barangnya. Yang dimaksud dengan halal dalam mendapatkannya yaitu mengenai cara untuk memperolehnya, misalnya seperti bukan hasil dari menipu, mencuri, berjudi, korupsi, dan lainnya. Dalam Al-qur’an pada surat Al -Baqarah ayat 173 terdapat empat jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Bangkai yang dimaksudkan yaitu hewan yang mati dengan tidak disembelih, semetara darah yang dimaksud yaitu darah yang mengucur dari tubuh hewan sembelihan dan semua bagian tubuh babi adalah haram. Minuman khamir atau segala sesuatu yang bersifat memabukkan bersifat haram. Keputusan MUI untuk minuman yang mengandung minumal 1% etanol, merupakan khamir. Namun apabila minuman yang diproduksi dari hasil fermentasi dan tidak mengandung lebih dari 1% etanol, maka tidak dikategorikan sebagai khamir.
Manajemen rantai pasok halal (Halal Supply Chain Management) merupakan kegiatan manajemen yang terlibat sepanjang rantai pasok dengan tujuan memastikan dan menjamin integritas halal. Manajemen halal tersebut tidak hanya meliputi bahan baku yang digunakan dalam produksi, tetapi juga mencakup keseluruhan proses dari awal hinga akhir rantai pasok tersebut masih halal dan aman untuk dikonsumsi. Manajemen rantai pasok halal meliputi pengolahan, pengadaan, penanganan, dan penyimpanan bahan baku, produk setengah jadi, dan produk akhir (finished good).

Dalam mencapai tujuan tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok halal tersebut harus memiliki tujuan yang sama. Pengembangan rantai pasok pangan halal memerlukan adanya komitmen dari manajemen tertinggi sebagai dasar dari organisasi dari rantai pasok. Halal Policy atau kebijakan halal merupakan suatu nilai penting sebagai bagian dari tanggung jawab suatu organisasi untuk melindungi integritasnya terhadap Halal sepanjang rantai pasok, untuk mencapai sertifikasi halal, dan untuk memberikan perasaan aman bagi konsumen atas jaminan halal dari suatu produk. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Ekspor-Impor Barang

Peraturan yang mengatur tentang perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean.  Tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan ekspor barang yaitu: ¯   Melakukan pengecekan barang untuk menkonfirmasi apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak ¯   Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). Tujuan pengecekan HS ini yaitu untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional ¯   Melakukan pengecekan perlu atau tidaknya karantina barang yang akan di ekspor ¯   Mendapatkan Phytosanitary Certificate dengan cara melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian menyiapkan dokumen (termasuk NIK, SIU, NPWP, TDP, daftar kemasan, invoice), serta membuat PEB (Pemberitahuan E...

Tiga Generasi Dalam Pengadaan Pangan

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan manusia, begitu pula dengan pengadaan pangan. S ecara garis besar p engadaan pangan dapat dikelompokkan menjadi 3 generasi. Generasi I (pertama) yaitu merupakan tahapan sebelum penanaman dilakukan. Generasi ini merupakan kegiatan sebelum budidaya bahan makanan dilakukan seperti ternak dan tanaman yang biasa mengarah pada pengoptimalan bibit-bibit. Kegiatan yang dimaksud yaitu seperti rekayasa genetika pada bibit tanaman, perkawinan silang, seleksi bibit unggul, dan juga cara pembentukan bibit unggul lainnya. Generasi II (kedua) merupakan tahapan dimana penyiapan bibit mulai dilakukan untuk dibudidayakan hingga masa panen tiba. Pada generasi ini cenderung mengarah pada hal-hal berkaitan dengan teknis cara budidaya yang baik seperti pada ternak maupun hasil bumi. Kegiatan yang dilakukan pada generasi ini seperti cara bertanam dan pemeliharaan yang baik ataupun pedoman lainnya yang dapat meningkatka...

Mid Test (UTS)

Senin,12 Oktober 2015  Hari dan tanggal diatas merupakan hari pertama bagi kami para mahasiswa Surya Univesity angkatan 2015 mengikuti UTS untuk pertama kalinya di tingkat universitas. Pada pagi hari, kami mengikuti UTS agama. Dan tepat pada pukul 14.30, kelas NFT A 2015 mengikuti UTS Pengantar Teknologi Pangan (PTP) dengan dosen pengampu kami yaitu Dr. Albert Kuhon.  Entah mengapa saya merasa suasana dalam ruangan tersebut sangat menegangkan. Wajah-wajah nervous kami tak dapat disembunyikan lagi. Pasalnya UTS Pengantar Teknologi Pangan ini berbeda dari mata kuliah lainnya. Jika mata kuliah lain UTSnya dilakukan dengan ujian tulis, mata kuliah PTP ini mengharuskan kami untuk presentasi dedepan kelas dan dosen pengampu kami. Kami diwajibkan mempresentasikan hasil kerja kelompok yang telah dipilih sendiri oleh kelompok masing-masing. Kelompok saya sendiri telah menyiapkan dua materi yang salah satunya diundi dan satunya lagi dipilih berdasarkan keputusan kelompok. Materi ters...