Langsung ke konten utama

Halal Supply Chain Management


Bagi umat muslim mengonsumsi makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban yang wajib dilakukan sebagai salah satu syarat dalam menjalankan keyakinan mereka. Pada jaman sekarang ini berbeda dengan jaman lampau dimana pengolahan pangan saat ini sudah sangat beragam dan kompleks dan menggunakan berbagai bentuk teknologi dalam proses produksinya. Proses yang dimulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan dan produksi, pengemasan, distribusi pengangkutan, dan penjualan yang akhirnya sampai ke tangan konsumen merupakan hal yang penting.

Pada  makanan, halal dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu halal dalam mendapatkannya atau halal substansi barangnya. Yang dimaksud dengan halal dalam mendapatkannya yaitu mengenai cara untuk memperolehnya, misalnya seperti bukan hasil dari menipu, mencuri, berjudi, korupsi, dan lainnya. Dalam Al-qur’an pada surat Al -Baqarah ayat 173 terdapat empat jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Bangkai yang dimaksudkan yaitu hewan yang mati dengan tidak disembelih, semetara darah yang dimaksud yaitu darah yang mengucur dari tubuh hewan sembelihan dan semua bagian tubuh babi adalah haram. Minuman khamir atau segala sesuatu yang bersifat memabukkan bersifat haram. Keputusan MUI untuk minuman yang mengandung minumal 1% etanol, merupakan khamir. Namun apabila minuman yang diproduksi dari hasil fermentasi dan tidak mengandung lebih dari 1% etanol, maka tidak dikategorikan sebagai khamir.
Manajemen rantai pasok halal (Halal Supply Chain Management) merupakan kegiatan manajemen yang terlibat sepanjang rantai pasok dengan tujuan memastikan dan menjamin integritas halal. Manajemen halal tersebut tidak hanya meliputi bahan baku yang digunakan dalam produksi, tetapi juga mencakup keseluruhan proses dari awal hinga akhir rantai pasok tersebut masih halal dan aman untuk dikonsumsi. Manajemen rantai pasok halal meliputi pengolahan, pengadaan, penanganan, dan penyimpanan bahan baku, produk setengah jadi, dan produk akhir (finished good).

Dalam mencapai tujuan tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok halal tersebut harus memiliki tujuan yang sama. Pengembangan rantai pasok pangan halal memerlukan adanya komitmen dari manajemen tertinggi sebagai dasar dari organisasi dari rantai pasok. Halal Policy atau kebijakan halal merupakan suatu nilai penting sebagai bagian dari tanggung jawab suatu organisasi untuk melindungi integritasnya terhadap Halal sepanjang rantai pasok, untuk mencapai sertifikasi halal, dan untuk memberikan perasaan aman bagi konsumen atas jaminan halal dari suatu produk. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...