Langsung ke konten utama

Prosedur Sertifikasi Halal


Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. Perusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan. Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI

Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI. Pendaftaran pelatihan SJH dapat dilakukan melalui email pelatihanhalal@halalmui.org . Informasi mengenai pelatihan SJH dan jadwal dapat dilihat pada link ini

Sumber: LPPOM MUI


Untuk melakukan pendaftaran, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain data sign up berupa nama dan alamat perushaan serta contact person yang dapat dihubungi. Kemudian data registrasi yang berisi status sertifikasi, status SJH, tipe produk jenis ijin industri, jumlah karyawan, dan kapasitas produk. Dokumen Halal yang berisi diagram alir proses produksi produk yang disertifikasi, Statement of pork free facility, daftar alamat seluruh fasilitas produksi, bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal, serta bukti-bukti sosialisasi kebijakan halal, pelaksanaan SJH, dan audit internal SJH. Data pabrik/manufacturer yang terdiri dari nama dan alamat perusahaan, serta PIC. Data produk terdiri dari nama, kelompok dan jenis produk. Data bahan yang terdiri dari daftar produsen, negara produsen, supplier, dan bahan pendukung lainnya. Data matriks produk berupa tabel yang menunjukkan bahan yang digunakan untuk setiap produk.

Setelah dokumen-dokumen dilengkapi, perusahaan dapat mengumpulkan dokumen tersebut secara online ke layanan sertifikasi halal online Cerol LPPOM MUI. Pedoman atau petunjuk pendaftaran online dapat dilihat pada link ini. Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, perusahan dapat melakukan monitoring pre-audit secara rutin dan melunasi pembayaran akad sertifikasi di website Cerol. Selanjutnya setelah pembayaran dilakukan, konfirmasi pembayaran dapat dilakukan melalui bendaharalppom@halalmui.org.

Tahapan selanjutnya yaitu menunggu pelaksanaan proses audit setelah perusahaan dinyatakan lolos tahap pre-audit dan sudah melunasi sertifikasi. Audit akan dilaksanakanke semua fasilitas dan lokasi perusahaan yang berkaitan dengan produk yang didaftarkan sertifikasi halal. Setelah hasil audit keluar dan dinyatakan lolos dan semua dokumen telah dilengkapi, maka akan diadakan rapat komisi fatwa MUI. Setelah produk perusahaan dinyatakan layak dan pantas untuk ditetapkan halal, perusahaan akan mendapatkan sertifikat Halal resmi dari LPPOM MUI. Sertifikat Halal dapat diunduh di website Cerol, sedangkan sertifikat asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI atau dikirimkan ke alamat perusahaan. Sertifikasi halal ini berlaku selama dua tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...