Langsung ke konten utama

Prosedur Sertifikasi Halal


Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. Perusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan. Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI

Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI. Pendaftaran pelatihan SJH dapat dilakukan melalui email pelatihanhalal@halalmui.org . Informasi mengenai pelatihan SJH dan jadwal dapat dilihat pada link ini

Sumber: LPPOM MUI


Untuk melakukan pendaftaran, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain data sign up berupa nama dan alamat perushaan serta contact person yang dapat dihubungi. Kemudian data registrasi yang berisi status sertifikasi, status SJH, tipe produk jenis ijin industri, jumlah karyawan, dan kapasitas produk. Dokumen Halal yang berisi diagram alir proses produksi produk yang disertifikasi, Statement of pork free facility, daftar alamat seluruh fasilitas produksi, bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal, serta bukti-bukti sosialisasi kebijakan halal, pelaksanaan SJH, dan audit internal SJH. Data pabrik/manufacturer yang terdiri dari nama dan alamat perusahaan, serta PIC. Data produk terdiri dari nama, kelompok dan jenis produk. Data bahan yang terdiri dari daftar produsen, negara produsen, supplier, dan bahan pendukung lainnya. Data matriks produk berupa tabel yang menunjukkan bahan yang digunakan untuk setiap produk.

Setelah dokumen-dokumen dilengkapi, perusahaan dapat mengumpulkan dokumen tersebut secara online ke layanan sertifikasi halal online Cerol LPPOM MUI. Pedoman atau petunjuk pendaftaran online dapat dilihat pada link ini. Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, perusahan dapat melakukan monitoring pre-audit secara rutin dan melunasi pembayaran akad sertifikasi di website Cerol. Selanjutnya setelah pembayaran dilakukan, konfirmasi pembayaran dapat dilakukan melalui bendaharalppom@halalmui.org.

Tahapan selanjutnya yaitu menunggu pelaksanaan proses audit setelah perusahaan dinyatakan lolos tahap pre-audit dan sudah melunasi sertifikasi. Audit akan dilaksanakanke semua fasilitas dan lokasi perusahaan yang berkaitan dengan produk yang didaftarkan sertifikasi halal. Setelah hasil audit keluar dan dinyatakan lolos dan semua dokumen telah dilengkapi, maka akan diadakan rapat komisi fatwa MUI. Setelah produk perusahaan dinyatakan layak dan pantas untuk ditetapkan halal, perusahaan akan mendapatkan sertifikat Halal resmi dari LPPOM MUI. Sertifikat Halal dapat diunduh di website Cerol, sedangkan sertifikat asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI atau dikirimkan ke alamat perusahaan. Sertifikasi halal ini berlaku selama dua tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Ekspor-Impor Barang

Peraturan yang mengatur tentang perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean.  Tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan ekspor barang yaitu: ¯   Melakukan pengecekan barang untuk menkonfirmasi apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak ¯   Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). Tujuan pengecekan HS ini yaitu untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional ¯   Melakukan pengecekan perlu atau tidaknya karantina barang yang akan di ekspor ¯   Mendapatkan Phytosanitary Certificate dengan cara melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian menyiapkan dokumen (termasuk NIK, SIU, NPWP, TDP, daftar kemasan, invoice), serta membuat PEB (Pemberitahuan E...

Tiga Generasi Dalam Pengadaan Pangan

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan manusia, begitu pula dengan pengadaan pangan. S ecara garis besar p engadaan pangan dapat dikelompokkan menjadi 3 generasi. Generasi I (pertama) yaitu merupakan tahapan sebelum penanaman dilakukan. Generasi ini merupakan kegiatan sebelum budidaya bahan makanan dilakukan seperti ternak dan tanaman yang biasa mengarah pada pengoptimalan bibit-bibit. Kegiatan yang dimaksud yaitu seperti rekayasa genetika pada bibit tanaman, perkawinan silang, seleksi bibit unggul, dan juga cara pembentukan bibit unggul lainnya. Generasi II (kedua) merupakan tahapan dimana penyiapan bibit mulai dilakukan untuk dibudidayakan hingga masa panen tiba. Pada generasi ini cenderung mengarah pada hal-hal berkaitan dengan teknis cara budidaya yang baik seperti pada ternak maupun hasil bumi. Kegiatan yang dilakukan pada generasi ini seperti cara bertanam dan pemeliharaan yang baik ataupun pedoman lainnya yang dapat meningkatka...

Mid Test (UTS)

Senin,12 Oktober 2015  Hari dan tanggal diatas merupakan hari pertama bagi kami para mahasiswa Surya Univesity angkatan 2015 mengikuti UTS untuk pertama kalinya di tingkat universitas. Pada pagi hari, kami mengikuti UTS agama. Dan tepat pada pukul 14.30, kelas NFT A 2015 mengikuti UTS Pengantar Teknologi Pangan (PTP) dengan dosen pengampu kami yaitu Dr. Albert Kuhon.  Entah mengapa saya merasa suasana dalam ruangan tersebut sangat menegangkan. Wajah-wajah nervous kami tak dapat disembunyikan lagi. Pasalnya UTS Pengantar Teknologi Pangan ini berbeda dari mata kuliah lainnya. Jika mata kuliah lain UTSnya dilakukan dengan ujian tulis, mata kuliah PTP ini mengharuskan kami untuk presentasi dedepan kelas dan dosen pengampu kami. Kami diwajibkan mempresentasikan hasil kerja kelompok yang telah dipilih sendiri oleh kelompok masing-masing. Kelompok saya sendiri telah menyiapkan dua materi yang salah satunya diundi dan satunya lagi dipilih berdasarkan keputusan kelompok. Materi ters...