Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih
yang sangat penting untuk dimiliki
oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut
dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. Perusahaan
memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan. Perusahaan yang
ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke
LPPOM MUI. Pengajuan
permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website
LPPOM MUI.
Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan
yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus
sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya.
SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan
dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga
kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka
perusahaan harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI. Pendaftaran
pelatihan SJH dapat dilakukan melalui email pelatihanhalal@halalmui.org . Informasi mengenai pelatihan SJH dan
jadwal dapat dilihat pada link ini.
![]() |
| Sumber: LPPOM MUI |
Untuk melakukan pendaftaran, terdapat
beberapa dokumen yang
perlu dipersiapkan antara lain data sign up
berupa nama dan alamat perushaan serta contact
person yang dapat dihubungi.
Kemudian data registrasi yang berisi
status sertifikasi, status SJH, tipe produk jenis ijin industri, jumlah
karyawan, dan kapasitas produk. Dokumen Halal yang berisi diagram alir proses produksi
produk yang disertifikasi, Statement of pork free
facility, daftar alamat seluruh
fasilitas produksi, bukti
diseminasi/sosialisasi kebijakan halal, serta bukti-bukti sosialisasi kebijakan halal, pelaksanaan SJH,
dan audit internal SJH. Data pabrik/manufacturer yang terdiri dari nama dan alamat perusahaan, serta PIC. Data produk terdiri dari nama, kelompok dan jenis produk. Data bahan yang terdiri
dari daftar produsen, negara produsen, supplier, dan bahan pendukung
lainnya. Data matriks produk berupa tabel yang menunjukkan
bahan yang digunakan untuk setiap produk.
Setelah dokumen-dokumen dilengkapi, perusahaan dapat
mengumpulkan dokumen tersebut secara online ke layanan sertifikasi halal online Cerol LPPOM MUI. Pedoman atau petunjuk pendaftaran online dapat dilihat pada link ini. Setelah melengkapi dokumen yang
diperlukan, perusahan dapat melakukan monitoring pre-audit secara rutin dan
melunasi pembayaran akad sertifikasi di website Cerol. Selanjutnya setelah pembayaran
dilakukan, konfirmasi pembayaran dapat dilakukan melalui bendaharalppom@halalmui.org.
Tahapan selanjutnya yaitu menunggu
pelaksanaan proses audit setelah perusahaan dinyatakan lolos tahap pre-audit
dan sudah melunasi sertifikasi. Audit akan dilaksanakanke semua fasilitas dan lokasi perusahaan
yang berkaitan dengan produk yang didaftarkan sertifikasi halal. Setelah hasil
audit keluar dan dinyatakan
lolos dan semua dokumen telah dilengkapi, maka akan diadakan rapat komisi fatwa MUI. Setelah
produk perusahaan dinyatakan layak dan pantas untuk ditetapkan halal,
perusahaan akan mendapatkan sertifikat Halal resmi dari LPPOM MUI. Sertifikat Halal dapat diunduh di website Cerol, sedangkan sertifikat asli dapat diambil di kantor
LPPOM MUI atau dikirimkan ke alamat perusahaan. Sertifikasi halal ini berlaku
selama dua tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Komentar
Posting Komentar