Peraturan yang mengatur tentang perdagangan luar negeri yang
melibatkan ekspor dan impor yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean.
Tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan ekspor barang yaitu:
¯
Melakukan pengecekan barang untuk menkonfirmasi apakah
barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak
¯
Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized
System). Tujuan pengecekan HS ini yaitu untuk menyamakan persepsi produk yang
diperdagangkan secara internasional
¯
Melakukan pengecekan perlu atau tidaknya
karantina barang yang akan di ekspor
¯
Mendapatkan Phytosanitary Certificate
dengan cara melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian
menyiapkan dokumen (termasuk NIK, SIU, NPWP, TDP, daftar kemasan, invoice),
serta membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di kantor bea cukai dengan
melampirkan semua dokumen termasuk fotokopi ID dari direksi, akte pendirian
perusahaan, dan keterangan daftar pajak
¯
Pembeli membuka LC (Letter of Credit) di
bank negaranya
¯
Bank meneruskan ke pembeli dengan menghubungi
bank koresponden negara asal (tempat eksportir berhubungan)
¯
Bank koresponden meneruskan pada direksi yang
berhubungan dengan perusahaan
¯
Survei barang yang dilakukan oleh surveyor
¯
Perusahaan mengurus izin muat barang di kantor
bea cukai
¯
Perusahaan mengurus SKA dari dinas perdagangan/perindustrian
¯
Perusahaan mendapatkan BL (Bill of Lading) yang
merupakan tanda terima barang serta bukti jual beli barang
¯
Semua dokumen diserahkan kepada bank koresponden
¯
Bank koresponden mengirim dokumen ke bank negara
pembeli
¯
Bank negara pembeli memeriksa keabsahan dokumen dan pembayaran dilakukan
oleh pembeli.
Tahapan yang perlu dilakukan untuk impor barang yaitu:
¯
Importir berkomunikasi dengan eksportir,
lalu importir membuka LC (Letter of Credit) di bank dalam negeri,
kemudian LC dikirimkan ke bank koresponden si eksportir dan diteruskan ke
eksportir
¯
Eksportir harus menyiapkan barang yang dipesan
dan dokumen-dokumen sesuai persyaratan ekspor yang berlaku di negara tersebut,
kemudian eksportir harus mengirimkan dokumen hasil negosiasi dan bukti bahwa
barang telah siap dimuat di kapal atau pesawat
¯
Barang yang diimpor telah dikirimkan oleh eksportir,
dan masuk ke pelabuhan negara si importir. Barang impor tersebut akan diproses
terlebih dahulu (ada pemeriksaan DO dan perlu
karantina atau tidak). Jika barang yang diimpor telah lolos pemeriksaan
tersebut, baru barang dapat dikeluarkan
¯
Kemudian importir mengurus pengambilan barang
(prosedur pengambilan barang oleh importir dapat dilihat pada penjelasan tahapan
ekspor barang di atas). Proses pengurusan pengambilan barang ini dapat
dilakukan pihak importir secara langsung atau dapat melalui biro jasa.
Komentar
Posting Komentar