Langsung ke konten utama

Tahapan Ekspor-Impor Barang


Peraturan yang mengatur tentang perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean. 

Tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan ekspor barang yaitu:
¯  Melakukan pengecekan barang untuk menkonfirmasi apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak
¯  Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). Tujuan pengecekan HS ini yaitu untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional
¯  Melakukan pengecekan perlu atau tidaknya karantina barang yang akan di ekspor
¯  Mendapatkan Phytosanitary Certificate dengan cara melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian menyiapkan dokumen (termasuk NIK, SIU, NPWP, TDP, daftar kemasan, invoice), serta membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di kantor bea cukai dengan melampirkan semua dokumen termasuk fotokopi ID dari direksi, akte pendirian perusahaan, dan keterangan daftar pajak
¯  Pembeli membuka LC (Letter of Credit) di bank negaranya
¯  Bank meneruskan ke pembeli dengan menghubungi bank koresponden negara asal (tempat eksportir berhubungan)
¯  Bank koresponden meneruskan pada direksi yang berhubungan dengan perusahaan
¯  Survei barang yang dilakukan oleh surveyor
¯  Perusahaan mengurus izin muat barang di kantor bea cukai
¯  Perusahaan mengurus SKA dari dinas perdagangan/perindustrian
¯  Perusahaan mendapatkan BL (Bill of Lading) yang merupakan tanda terima barang serta bukti jual beli barang
¯  Semua dokumen diserahkan kepada bank koresponden
¯  Bank koresponden mengirim dokumen ke bank negara pembeli
¯  Bank negara pembeli memeriksa keabsahan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh pembeli.
Tahapan yang perlu dilakukan untuk impor barang yaitu:
¯  Importir berkomunikasi dengan eksportir, lalu importir membuka LC (Letter of Credit) di bank dalam negeri, kemudian LC dikirimkan ke bank koresponden si eksportir dan diteruskan ke eksportir
¯  Eksportir harus menyiapkan barang yang dipesan dan dokumen-dokumen sesuai persyaratan ekspor yang berlaku di negara tersebut, kemudian eksportir harus mengirimkan dokumen hasil negosiasi dan bukti bahwa barang telah siap dimuat di kapal atau pesawat
¯  Barang yang diimpor telah dikirimkan oleh eksportir, dan masuk ke pelabuhan negara si importir. Barang impor tersebut akan diproses terlebih dahulu (ada pemeriksaan  DO dan perlu karantina atau tidak). Jika barang yang diimpor telah lolos pemeriksaan tersebut, baru barang dapat dikeluarkan
¯  Kemudian importir mengurus pengambilan barang (prosedur pengambilan barang oleh importir dapat dilihat pada penjelasan tahapan ekspor barang di atas). Proses pengurusan pengambilan barang ini dapat dilakukan pihak importir secara langsung atau dapat melalui  biro jasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...