Kegiatan utama dalam suatu industri yang bergerak dibidang manufakturing yaitu meongkonversikan berbagai bahan mentah serta bahan-bahan
pendukungnya menjadi suatu barang jadi dan mendistribusikannya
kepada pelanggan. Dengan menjalankan berbagai kegiatan
tersebut, maka sebenarnya supply chain atau rantai pasokan telah terbentuk. Namun sebagai
sebuah perusahaan manufakturing, kegiatan supply chain atau rantai pasokan ini perlu dijalankan secara efektif dan efisien
sehingga sistem
menejemen yang baik sangat diperlukan. Menejemen tersebut biasanya
disebut bagai Manajemen Rantai Pasokan atau Supply Chain Management atau SCM. Maka Supply Chain Management (SCM) atau Manajemen Rantai Pasokan adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan menejemen seluruh system untuk menghasilkan suatu produk atau jasa yang meliputi koordinasi, penjadwalan dan
pengendalian terhadap pengadaan, produksi, persediaan dan pengiriman produk
ataupun layanan jasa kepada pelanggan yang mencakup administasi harian,
operasi, logistik dan pengolahan informasi mulai dari pelanggan hingga ke
pemasok. Untuk mencapai SCM yang baik, di dalam pelaksanaannya
SCM harus didukung oleh operasional yang jelas. Terdapat dua jenis operasional yang perlu
diperhatikan, yaitu operasional berwujud
dan operasional intangible.
Operasional berwujud dapat berupa memastikan pengadaan sementara operasional intangible merupakan pelayanan dan komunikasi.
Peraturan yang mengatur tentang perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean. Tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan ekspor barang yaitu: ¯ Melakukan pengecekan barang untuk menkonfirmasi apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak ¯ Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). Tujuan pengecekan HS ini yaitu untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional ¯ Melakukan pengecekan perlu atau tidaknya karantina barang yang akan di ekspor ¯ Mendapatkan Phytosanitary Certificate dengan cara melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian menyiapkan dokumen (termasuk NIK, SIU, NPWP, TDP, daftar kemasan, invoice), serta membuat PEB (Pemberitahuan E...
Komentar
Posting Komentar