Langsung ke konten utama

Supply Chain Management (SCM)

Kegiatan utama dalam suatu industri yang bergerak dibidang manufakturing yaitu meongkonversikan berbagai bahan mentah serta bahan-bahan pendukungnya menjadi suatu barang jadi dan mendistribusikannya kepada pelanggan. Dengan menjalankan berbagai kegiatan tersebut, maka sebenarnya supply chain atau rantai pasokan telah terbentuk. Namun sebagai sebuah perusahaan manufakturing, kegiatan supply chain atau rantai pasokan ini perlu dijalankan secara efektif dan efisien sehingga sistem menejemen yang baik sangat diperlukan. Menejemen tersebut biasanya disebut bagai Manajemen Rantai Pasokan atau Supply Chain Management atau SCM. Maka Supply Chain Management (SCM) atau Manajemen Rantai Pasokan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan menejemen seluruh system untuk menghasilkan suatu produk atau jasa yang meliputi koordinasi, penjadwalan dan pengendalian terhadap pengadaan, produksi, persediaan dan pengiriman produk ataupun layanan jasa kepada pelanggan yang mencakup administasi harian, operasi, logistik dan pengolahan informasi mulai dari pelanggan hingga ke pemasok. Untuk mencapai SCM yang baik, di dalam pelaksanaannya SCM harus didukung oleh operasional yang jelas. Terdapat dua jenis operasional yang perlu diperhatikan, yaitu operasional berwujud dan operasional intangible. Operasional berwujud dapat berupa memastikan pengadaan sementara operasional intangible merupakan pelayanan dan komunikasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...