Langsung ke konten utama

Regulasi Mengenai Perdagangan di Indonesia


Perdagangan merupakan suatu kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa tersebut guna memperoleh imbalan atau kompensasi. Kegiatan perdagangan tentu saja mencakup juga kegiatan jual beli, karena pada dasarnya jual beli merupakan bagian dari perdagangan. Kegiatan jual beli merupakan suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan. Yang dimaksud dengan ‘Barang’ adalah setiap benda, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Sementara itu,  yang dimaksud dengan Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Regulasiperdagangan dalam negeri di Indonesia diatur dalam Undang-undang RepublikIndonesia no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bab IX. Regulasi perdagangan dalam negeri mengatur beberapa hal diantaranya  yaitu harmonisasi peraturan, standar, dan prosedur kegiatan perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antar daerah; penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus barang; pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan barang kebutuhan pokok masyarakat; pengembangan dan penguatan usaha di bidang perdagangan dalam negeri, juga termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah; pemberian fasilitas pengembangan sarana perdagangan; peningkatan penggunaan produk dalam negeri;  perdagangan antar pulau; dan pelindungan konsumen. Setiap pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
Pada regulasi ini juga terdapat larangan yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan ekonomi; melindungi keamanan negara; melindungi moral dan budaya masyarakat; melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi; melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan; melaksanakan peraturan perundang-undangan; dan/atau pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Ekspor-Impor Barang

Peraturan yang mengatur tentang perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean.  Tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan ekspor barang yaitu: ¯   Melakukan pengecekan barang untuk menkonfirmasi apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak ¯   Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). Tujuan pengecekan HS ini yaitu untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional ¯   Melakukan pengecekan perlu atau tidaknya karantina barang yang akan di ekspor ¯   Mendapatkan Phytosanitary Certificate dengan cara melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian menyiapkan dokumen (termasuk NIK, SIU, NPWP, TDP, daftar kemasan, invoice), serta membuat PEB (Pemberitahuan E...

Tiga Generasi Dalam Pengadaan Pangan

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan manusia, begitu pula dengan pengadaan pangan. S ecara garis besar p engadaan pangan dapat dikelompokkan menjadi 3 generasi. Generasi I (pertama) yaitu merupakan tahapan sebelum penanaman dilakukan. Generasi ini merupakan kegiatan sebelum budidaya bahan makanan dilakukan seperti ternak dan tanaman yang biasa mengarah pada pengoptimalan bibit-bibit. Kegiatan yang dimaksud yaitu seperti rekayasa genetika pada bibit tanaman, perkawinan silang, seleksi bibit unggul, dan juga cara pembentukan bibit unggul lainnya. Generasi II (kedua) merupakan tahapan dimana penyiapan bibit mulai dilakukan untuk dibudidayakan hingga masa panen tiba. Pada generasi ini cenderung mengarah pada hal-hal berkaitan dengan teknis cara budidaya yang baik seperti pada ternak maupun hasil bumi. Kegiatan yang dilakukan pada generasi ini seperti cara bertanam dan pemeliharaan yang baik ataupun pedoman lainnya yang dapat meningkatka...

Mid Test (UTS)

Senin,12 Oktober 2015  Hari dan tanggal diatas merupakan hari pertama bagi kami para mahasiswa Surya Univesity angkatan 2015 mengikuti UTS untuk pertama kalinya di tingkat universitas. Pada pagi hari, kami mengikuti UTS agama. Dan tepat pada pukul 14.30, kelas NFT A 2015 mengikuti UTS Pengantar Teknologi Pangan (PTP) dengan dosen pengampu kami yaitu Dr. Albert Kuhon.  Entah mengapa saya merasa suasana dalam ruangan tersebut sangat menegangkan. Wajah-wajah nervous kami tak dapat disembunyikan lagi. Pasalnya UTS Pengantar Teknologi Pangan ini berbeda dari mata kuliah lainnya. Jika mata kuliah lain UTSnya dilakukan dengan ujian tulis, mata kuliah PTP ini mengharuskan kami untuk presentasi dedepan kelas dan dosen pengampu kami. Kami diwajibkan mempresentasikan hasil kerja kelompok yang telah dipilih sendiri oleh kelompok masing-masing. Kelompok saya sendiri telah menyiapkan dua materi yang salah satunya diundi dan satunya lagi dipilih berdasarkan keputusan kelompok. Materi ters...