Perdagangan merupakan suatu kegiatan yang terkait dengan transaksi barang
dan/atau jasa baik di
dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa tersebut guna
memperoleh imbalan atau kompensasi. Kegiatan
perdagangan tentu saja mencakup juga kegiatan jual beli, karena pada dasarnya
jual beli merupakan bagian dari perdagangan. Kegiatan jual beli merupakan suatu persetujuan dimana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain
membayar harga yang telah dijanjikan. Yang dimaksud dengan ‘Barang’
adalah setiap benda, baik yang berwujud
maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat
dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Sementara itu, yang dimaksud
dengan ‘Jasa’ adalah setiap layanan dan unjuk kerja
berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh
satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku
usaha.
Regulasiperdagangan dalam negeri di Indonesia diatur dalam Undang-undang RepublikIndonesia no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bab IX. Regulasi perdagangan dalam negeri mengatur beberapa
hal diantaranya yaitu harmonisasi
peraturan, standar, dan prosedur kegiatan perdagangan antara pusat dan daerah
dan/atau antar daerah;
penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus barang; pemenuhan ketersediaan
dan keterjangkauan barang kebutuhan pokok masyarakat; pengembangan dan
penguatan usaha di bidang perdagangan
dalam negeri, juga termasuk
koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah; pemberian fasilitas
pengembangan sarana perdagangan; peningkatan penggunaan produk dalam negeri; perdagangan antar pulau;
dan pelindungan konsumen. Setiap pelaku
usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang
yang diperdagangkan di dalam negeri.
Pada
regulasi ini juga terdapat larangan yang bertujuan untuk melindungi
kedaulatan ekonomi; melindungi keamanan negara; melindungi moral dan budaya
masyarakat; melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan,
tumbuhan, dan lingkungan hidup; melindungi penggunaan sumber daya alam yang
berlebihan untuk produksi dan konsumsi; melindungi neraca pembayaran dan/atau
neraca perdagangan; melaksanakan peraturan perundang-undangan;
dan/atau pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas pemerintah.
Komentar
Posting Komentar