Langsung ke konten utama

Bahan Tambahan Pangan

Memproduksi pangan yang menarik, enak, memiliki nilai jual, dan aman untuk dikonsumsi seharusnya menjadi salah satu visi bagi industri penghasil pangan baik industri besar masupun industri kecil seperti industri rumah tangga. Dalam memproduksi pangan olahan sangat dibutuhkan berbagai bahan pendukung yang dapat membuat produk pangan yang dihasilkan memiliki rasa yang lezat, berpenampilan menarik, tahan lama, serta mudah dalam pengangkutan dan pendistribusian. Bahan-bahan pendukung tersebutlah yang dikenal sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Berdasarkan FAO-WHO bahan tambahan pangan atau BTP adalah bahan-bahan yang ditambahkan secara sengaja ke dalam makanan dalam jumlah tertentu dan berfungsi untuk memperbaiki warna, bentuk, cita rasa, tekstur, dan memperpanjang masa simpan. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, bahan tambahan pangan atau BTP adalah bahan yang ditambahankan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/ atau digunakan sebagai bahan baku suatu pangan. BTP juga dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyinpanan, dan/ atau pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut baik secara langsung atau tidak langsung. BTP juga tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahka kedalam pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi.

Bahan Tambahan Pangan dapat digolongkan menjadi beberapa golongan yaitu:
  1. Antibuih (Antifoaming agent)
  2. Antikempal (Anticaking agent)
  3. Antioksidan (Antioxidant)
  4. Bahan pengkarbonasi (Carbonating agent)
  5. Garam pengemulsi (Emulsifying salt)
  6. Gas untuk kemasan (Packaging gas)
  7. Humektan (Humectant)
  8. Pelapis (Glazing agent)
  9. Pemanis (Sweetener)
  10. Pembawa (Carrier)
  11. Pembentuk gel (Gelling agent)
  12. Pembuih (Foaming agent)
  13. Pengatur keasaman (Acidity regulator)
  14. Pengawet (Preservative)
  15. Pengembang (Raising agent)
  16. Pengemulsi (Emulsifier)
  17. Pengental (Thickener)
  18. Pengeras (Firming agent)
  19. Penguat rasa (Flavour enhancer)
  20. Peningkat volume (Bulking agent)
  21. Penstabil (Stabilizer)
  22. Peretensi warna (Colour retention agent)
  23. Perisa (Flavouring)
  24. Perlakuan tepung (Flour treatment agent)
  25. Pewarna (Colour)
  26. Propelan (Propellant)
  27. Sekuestran (Sequestrant)
Penggunaan setiap jenis BTP diatas tidak boleh dilakukan sembarangan. Terdapat peraturan khusus terkait penggunaan untuk setiap kategori pangan seperti batas maksimum BTP yang ditambahkan ke dalam pangan maupun cara penggunaan BTP dalam pengolahan pangan. Peraturan terkait penggunaan masing-masing BTP diatas dapat di cek pada website resmi BPOM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...