Langsung ke konten utama

Bahan Tambahan Pangan

Memproduksi pangan yang menarik, enak, memiliki nilai jual, dan aman untuk dikonsumsi seharusnya menjadi salah satu visi bagi industri penghasil pangan baik industri besar masupun industri kecil seperti industri rumah tangga. Dalam memproduksi pangan olahan sangat dibutuhkan berbagai bahan pendukung yang dapat membuat produk pangan yang dihasilkan memiliki rasa yang lezat, berpenampilan menarik, tahan lama, serta mudah dalam pengangkutan dan pendistribusian. Bahan-bahan pendukung tersebutlah yang dikenal sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Berdasarkan FAO-WHO bahan tambahan pangan atau BTP adalah bahan-bahan yang ditambahkan secara sengaja ke dalam makanan dalam jumlah tertentu dan berfungsi untuk memperbaiki warna, bentuk, cita rasa, tekstur, dan memperpanjang masa simpan. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, bahan tambahan pangan atau BTP adalah bahan yang ditambahankan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/ atau digunakan sebagai bahan baku suatu pangan. BTP juga dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyinpanan, dan/ atau pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut baik secara langsung atau tidak langsung. BTP juga tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahka kedalam pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi.

Bahan Tambahan Pangan dapat digolongkan menjadi beberapa golongan yaitu:
  1. Antibuih (Antifoaming agent)
  2. Antikempal (Anticaking agent)
  3. Antioksidan (Antioxidant)
  4. Bahan pengkarbonasi (Carbonating agent)
  5. Garam pengemulsi (Emulsifying salt)
  6. Gas untuk kemasan (Packaging gas)
  7. Humektan (Humectant)
  8. Pelapis (Glazing agent)
  9. Pemanis (Sweetener)
  10. Pembawa (Carrier)
  11. Pembentuk gel (Gelling agent)
  12. Pembuih (Foaming agent)
  13. Pengatur keasaman (Acidity regulator)
  14. Pengawet (Preservative)
  15. Pengembang (Raising agent)
  16. Pengemulsi (Emulsifier)
  17. Pengental (Thickener)
  18. Pengeras (Firming agent)
  19. Penguat rasa (Flavour enhancer)
  20. Peningkat volume (Bulking agent)
  21. Penstabil (Stabilizer)
  22. Peretensi warna (Colour retention agent)
  23. Perisa (Flavouring)
  24. Perlakuan tepung (Flour treatment agent)
  25. Pewarna (Colour)
  26. Propelan (Propellant)
  27. Sekuestran (Sequestrant)
Penggunaan setiap jenis BTP diatas tidak boleh dilakukan sembarangan. Terdapat peraturan khusus terkait penggunaan untuk setiap kategori pangan seperti batas maksimum BTP yang ditambahkan ke dalam pangan maupun cara penggunaan BTP dalam pengolahan pangan. Peraturan terkait penggunaan masing-masing BTP diatas dapat di cek pada website resmi BPOM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Ekspor-Impor Barang

Peraturan yang mengatur tentang perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean.  Tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan ekspor barang yaitu: ¯   Melakukan pengecekan barang untuk menkonfirmasi apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak ¯   Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). Tujuan pengecekan HS ini yaitu untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional ¯   Melakukan pengecekan perlu atau tidaknya karantina barang yang akan di ekspor ¯   Mendapatkan Phytosanitary Certificate dengan cara melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian menyiapkan dokumen (termasuk NIK, SIU, NPWP, TDP, daftar kemasan, invoice), serta membuat PEB (Pemberitahuan E...

Tiga Generasi Dalam Pengadaan Pangan

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan manusia, begitu pula dengan pengadaan pangan. S ecara garis besar p engadaan pangan dapat dikelompokkan menjadi 3 generasi. Generasi I (pertama) yaitu merupakan tahapan sebelum penanaman dilakukan. Generasi ini merupakan kegiatan sebelum budidaya bahan makanan dilakukan seperti ternak dan tanaman yang biasa mengarah pada pengoptimalan bibit-bibit. Kegiatan yang dimaksud yaitu seperti rekayasa genetika pada bibit tanaman, perkawinan silang, seleksi bibit unggul, dan juga cara pembentukan bibit unggul lainnya. Generasi II (kedua) merupakan tahapan dimana penyiapan bibit mulai dilakukan untuk dibudidayakan hingga masa panen tiba. Pada generasi ini cenderung mengarah pada hal-hal berkaitan dengan teknis cara budidaya yang baik seperti pada ternak maupun hasil bumi. Kegiatan yang dilakukan pada generasi ini seperti cara bertanam dan pemeliharaan yang baik ataupun pedoman lainnya yang dapat meningkatka...

Mid Test (UTS)

Senin,12 Oktober 2015  Hari dan tanggal diatas merupakan hari pertama bagi kami para mahasiswa Surya Univesity angkatan 2015 mengikuti UTS untuk pertama kalinya di tingkat universitas. Pada pagi hari, kami mengikuti UTS agama. Dan tepat pada pukul 14.30, kelas NFT A 2015 mengikuti UTS Pengantar Teknologi Pangan (PTP) dengan dosen pengampu kami yaitu Dr. Albert Kuhon.  Entah mengapa saya merasa suasana dalam ruangan tersebut sangat menegangkan. Wajah-wajah nervous kami tak dapat disembunyikan lagi. Pasalnya UTS Pengantar Teknologi Pangan ini berbeda dari mata kuliah lainnya. Jika mata kuliah lain UTSnya dilakukan dengan ujian tulis, mata kuliah PTP ini mengharuskan kami untuk presentasi dedepan kelas dan dosen pengampu kami. Kami diwajibkan mempresentasikan hasil kerja kelompok yang telah dipilih sendiri oleh kelompok masing-masing. Kelompok saya sendiri telah menyiapkan dua materi yang salah satunya diundi dan satunya lagi dipilih berdasarkan keputusan kelompok. Materi ters...