Langsung ke konten utama

Regulasi Mengenai Perdagangan Luar Negeri di Indonesia


Regulasi mengenai perdagangan luar negeri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan BabV. Regulasi perdagangan luar negeri mengatur beberapa hal, di antaranya hal-hal mengenai ekspor, impor, perizinan, serta larangan dan perbatasan tertentu.
Perdagangan luar negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara. Pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. Pihak yang melakukan kegiatan ekspor disebut sebagai eksportir. Sedangkan impor merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan cara membeli barang dari luar negeri kemudian memasukkan barang tersebut ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk kemudian diperdagangkan kepada masyarakat (konsumen). Pihak yang melakukan kegiatan impor disebut sebagai Importir. Eksportir dan importir bisa merupakan orang perseorangan, lembaga ataupun badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum. 
Ekspor barang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir, kecuali sudah ditentukan oleh menteri perdagangan. Di Indonesia, eksportir bertanggung jawab penuh terhadap barang yang diekspor. Bila eksportir tidak bertanggung jawab terhadap barang yang di ekspor, maka akan ada sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan. Bila terjadi penyalahgunaan status eksportir, maka status eksportir dapat dibatalkan. Sama halnya seperti kegiatan ekspor, kegiatan impor barang juga hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki pengenal sebagai importir. Namun, dalam beberapa hal tertentu, kegiatan impor barang dapat dilakukan oleh importir yang tidak memiliki pengenal sebagai importir. Importir di Indonesia kemudian juga menjadi bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diimpor. Importir yang tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan. 
Pemerintah dapat melarang kegiatan impor atau ekspor suatu barang untuk kepentingan nasional. Barang yang dapat mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat tidak diperbolehkan untuk diekspor atau impor. Ekspor dan impor barang juga tidak diijinkan jika terdapat kemungkinan melanggar hak kekayaan intelektual. Barang-barang memiliki kemungkinan dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup juga tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...