Regulasi mengenai perdagangan luar negeri di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan BabV. Regulasi perdagangan luar negeri mengatur beberapa hal, di antaranya hal-hal
mengenai
ekspor, impor, perizinan, serta larangan dan perbatasan tertentu.
Perdagangan luar negeri adalah
Perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau
perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara. Pemerintah mengatur
kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan
Barang dari Daerah Pabean. Pihak
yang melakukan kegiatan ekspor
disebut sebagai eksportir. Sedangkan impor
merupakan kegiatan
perdagangan yang dilakukan dengan cara membeli barang dari luar negeri kemudian
memasukkan barang tersebut ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) untuk kemudian diperdagangkan kepada masyarakat (konsumen). Pihak yang
melakukan kegiatan impor
disebut sebagai
Importir. Eksportir dan importir bisa
merupakan orang perseorangan,
lembaga ataupun badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang
bukan badan
hukum.
Ekspor barang dapat dilakukan oleh
pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir, kecuali
sudah ditentukan oleh menteri perdagangan. Di Indonesia, eksportir bertanggung
jawab penuh terhadap barang yang diekspor. Bila eksportir tidak bertanggung
jawab terhadap barang yang di ekspor,
maka akan ada sanksi administratif berupa pencabutan perizinan,
persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan. Bila terjadi
penyalahgunaan status eksportir, maka status eksportir dapat dibatalkan. Sama halnya seperti kegiatan ekspor, kegiatan impor barang juga
hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki pengenal sebagai
importir. Namun,
dalam beberapa
hal tertentu, kegiatan impor
barang dapat dilakukan oleh importir yang tidak memiliki pengenal sebagai
importir. Importir di Indonesia kemudian juga menjadi bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap barang yang diimpor. Importir yang tidak bertanggung jawab
atas barang yang diimpor akan dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang
perdagangan.
Pemerintah dapat melarang kegiatan
impor atau ekspor
suatu barang untuk
kepentingan nasional. Barang yang dapat mengancam
keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral
masyarakat tidak diperbolehkan untuk diekspor atau impor. Ekspor dan impor barang juga tidak diijinkan
jika terdapat kemungkinan
melanggar hak kekayaan intelektual. Barang-barang memiliki kemungkinan dapat mengancam kesehatan dan
keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup juga tidak
diijinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Komentar
Posting Komentar