Petani Kecil didefinisikan
sebagai petani dengan penguasaan lahan yang kecil, berpoduksi secara terbatas
namun mandiri. Mereka menanami lahan dengan intensif dan menanam beberapa jenis
tanaman dalam satu lahan secara bersamaan (multicropping),
bahkan mereka mampu menanam sebelum tanaman lainnya dipanen (Intercropping). Mereka juga cenderung
terjun langsung dalam mengolah lahannya (Syahyuti, 2013).
Berdasarkan penelitian Samberg et al. (2016), pertanian kecil menyumbang lebih dari 80 persen produksi beras global, 75 persen produksi global kacang tanah dan kelapa sawit, 60 persen dari produksi global millet dan ubi kayu. Selain itu 50 persen produksi sereal global terjadi di negara berkembang seperti Amerika Latin, Afrika sub sahara, Asia Timur dan Asia Selatan.
Namun, meskipun para petani
menyumbang 50 persen lebih pangan dunia, masih banyak petani kecil yang mengalami masalah kemiskinan. Hampir 63 persen masyarakat didunia mengalami kemiskinan,
dan 2 per 3nya adalah petani kecil atau orang yang
bekerja dipertanian dengan gaji yang sangat rendah. Masalah emiskinan yang dialami petani ini disebabkan kurangnya
akses ke
perkotaan dari pedesaan yang merupakan
tempat tinggal petani kecil, sehingga para petani mengalami kesulitan untuk menjual hasil taninya. Selain itu akses pendidikan, kesehatan, air bersih dan lain sebagainya masih sangat
kurang. Hal inilah yang
perlu menjadi perhatian pemerintah, karena petani kecil punya kontribusi yang
besar dalam memenuhi kebutuhan pangan dunia.
Laporan FAO pada tahun 2013 yang berjudul “Investing in Smallholder Agriculture for Food Security”
bertujuan
untuk mengedukasi masyarakat perihal pentingnya investasi pada pertanian kecil. Investasi
dalam berbagai bentuk yang dapat meningkatkan kesejahteraan para petani
kecil. Dengan meningkatnya
kesejahteraan para petani kecil, produktivitas para petani pun secara tidak
langsung akan meningkat. Sehingga investasi pada pertanian kecil ini juga memiliki peran
dalam mewujudkan
ketahanan pangan.
Indonesia
memiliki UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani. Undang-Undang ini diterbitkan karena adanya kesadaran bahwa para petani belum memperoleh perlindungan dan para petani kecil sering kali dianggap
remeh, padahal mayoritas petani di Indonesia adalah petani kecil dan pertanian
kecil
inilah yang merupakan kontributor
utama dalam pemenuhan kalori dunia.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar