Regulasi mengenai perdagangan luar negeri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan BabV . Regulasi perdagangan luar negeri mengatur beberapa hal, di antaranya hal-hal mengenai ekspor, impor, perizinan, serta larangan dan perbatasan tertentu. Perdagangan luar negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara. Pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. P ihak yang melakukan kegiatan ekspor disebut sebagai e ksporti r . Sedangkan impor merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan cara membeli barang dari luar negeri kemudian memasukkan barang tersebut ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk kemudian diperdagangkan kepada masyarakat (konsumen). Pihak yang melakukan k
Gabriella Valencia's Journal