Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Regulasi Mengenai Perdagangan Luar Negeri di Indonesia

Regulasi mengenai perdagangan luar negeri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan BabV . Regulasi perdagangan luar negeri mengatur beberapa hal, di antaranya hal-hal mengenai ekspor, impor, perizinan, serta larangan dan perbatasan tertentu. Perdagangan luar negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara. Pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. P ihak yang melakukan kegiatan ekspor disebut sebagai e ksporti r . Sedangkan impor merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan cara membeli barang dari luar negeri kemudian memasukkan barang tersebut ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk kemudian diperdagangkan kepada masyarakat (konsumen). Pihak yang melakukan k

Regulasi Mengenai Perdagangan di Indonesia

Perdagangan merupakan suatu kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan pengalihan hak atas b arang dan/atau j asa tersebut guna memperoleh imbalan atau kompensasi . Kegiatan perdagangan tentu saja mencakup juga kegiatan jual beli, karena pada dasarnya jual beli merupakan bagian dari perdagangan. Kegiatan jual beli merupakan suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah d i janjikan. Yang dimaksud dengan ‘ Barang’ adalah setiap benda, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau p elaku usaha. Sementara itu,   yang dimaksud dengan ‘ Jasa ’  adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan o

Supply Chain Management (SCM)

Kegiatan utama d alam suatu industri yang bergerak dibidang m anufakturing yaitu meong k onversikan berbagai bahan mentah serta bahan-bahan pendukungnya menjadi suatu barang jadi dan mendistribusikannya kepada pelanggan. Dengan menjalankan berbagai kegiatan tersebut, maka sebenarnya s upply c hain atau rantai pasokan telah terbentuk. Namun sebagai sebuah perusahaan manufakturing, kegiatan s upply chain atau rantai pasokan ini perlu dijalankan secara efektif dan efisien sehingga sistem mene jemen yang baik sangat diperlukan . M ene jemen tersebut biasanya disebut bagai Manajemen Rantai Pasokan atau Supply Chain Management atau SCM. M aka  Supply Chain Management (SCM)  atau  Manajemen Rantai Pasokan  adalah  segala kegiatan yang berkaitan dengan menejemen seluruh system untuk menghasilkan suatu produk atau jasa yang meliputi koordinasi, penjadwalan dan pengendalian terhadap pengadaan, produksi, persediaan dan pengiriman produk ataupun layanan jasa kepada pelanggan yang mencakup a

Bahan Tambahan Pangan

Memproduksi pangan yang menarik, enak, memiliki nilai jual, dan aman untuk dikonsumsi seharusnya menjadi salah satu visi bagi industri penghasil pangan baik industri besar masupun industri kecil seperti industri rumah tangga. Dalam memproduksi pangan olahan sangat dibutuhkan berbagai bahan pendukung yang dapat membuat produk pangan yang dihasilkan memiliki rasa yang lezat, berpenampilan menarik, tahan lama, serta mudah dalam pengangkutan dan pendistribusian. Bahan-bahan pendukung tersebutlah yang dikenal sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP). Berdasarkan FAO-WHO bahan tambahan pangan atau BTP adalah bahan-bahan yang ditambahkan secara sengaja ke dalam makanan dalam jumlah tertentu dan berfungsi untuk memperbaiki warna, bentuk, cita rasa, tekstur, dan memperpanjang masa simpan. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan,  bahan tambahan pangan atau BTP adalah bahan yang ditambahankan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat at

Tiga Generasi Dalam Pengadaan Pangan

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan manusia, begitu pula dengan pengadaan pangan. S ecara garis besar p engadaan pangan dapat dikelompokkan menjadi 3 generasi. Generasi I (pertama) yaitu merupakan tahapan sebelum penanaman dilakukan. Generasi ini merupakan kegiatan sebelum budidaya bahan makanan dilakukan seperti ternak dan tanaman yang biasa mengarah pada pengoptimalan bibit-bibit. Kegiatan yang dimaksud yaitu seperti rekayasa genetika pada bibit tanaman, perkawinan silang, seleksi bibit unggul, dan juga cara pembentukan bibit unggul lainnya. Generasi II (kedua) merupakan tahapan dimana penyiapan bibit mulai dilakukan untuk dibudidayakan hingga masa panen tiba. Pada generasi ini cenderung mengarah pada hal-hal berkaitan dengan teknis cara budidaya yang baik seperti pada ternak maupun hasil bumi. Kegiatan yang dilakukan pada generasi ini seperti cara bertanam dan pemeliharaan yang baik ataupun pedoman lainnya yang dapat meningkatka

Undang-Undang dalam Industri Pangan

Dalam industry pangan terdapat banyak sekali peraturan yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut tersusun dalam beberapa Undang-Undang yang berlaku untuk setiap industry pangan di Indonesia. Beberapa contoh undang-undang yang berkaitan erat dengan industry pangan yaitu: 1.     Undang-Undang Perseroan Terbatas UU ini mengatur tentang pendirian, proses manajemen, organisasi, serta biaya yang menyangkut Perseroan Terbatas. UU ini datur dalam UU nomor 40 tahun 2007. 2.     Undang-Undang Ketenagakerjaan UU ini mengatur tentang upah minimum masing-masing daerah, kontrak kerja dan juga BPJS. 3.     Undang-Undang Perpajakan UU ini mengatur tentang kewajiban pajak yang perlu dilakukan oleh industry tersebut 4.     Undang-Undang Perbankan UU ini mengatur tentang peminjaman uang yang dilakukan oleh perusahaan 5.     Undang-Undang Perdagangan UU ini mengatur tentang proses jual beli antar penjual dna pembeli. 6.     Undang-Undang Perdata UU ini mengatur tentang perjanjia

Keterampilan Manajemen

Salah satu soft skill yang sangat penting dalam dunia bisnis yang harus kuasai oleh seorang yang berkecimpung di dunia bisnis yaitu keterampilan manajemen. Manajemen sendiri merupakan suatu tindakan manulatif yang memanfaatkan sekelompok orang atau SDM dengan sumber-sumberlainnya seperti Sumber Daya Alam (SDA) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, manajemen diartikan sebagai penggunaan sumberdaya secara efektif untuk mencapai sasaran. §       Visi umumnya merupakan suatu gambaran yang ingin dicapai yang sifatnya abstrak sehingga tidak dapat diukur. §        Misi merupakan bentuk yang lebih konkrit dari visi namun tetap tidak dapat diukur. §      Tujuan merupakan suatu usaha yang didapatkan setelah menentukan visi dan misi, umumnya tujuan dari suatu manajemen yaitu mencari kentungan. §         Sasaran   merupakan tujuan yang dapat diukur. Dalam menjalankan suatu bisnis diperlukan direction atau arah untuk mencapai keempat h

Food Regulation and Consumer Protection

Keamanan pangan sangatlah penting karena pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat berperan penting dalam pertumbuhan, pemeliharaan dan penigkatan derajat kesehatan serta kecerdasan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat perlu dilindugi dari pangan-pangan yang dapat merugikan dan/ atau membahayakan kesehatan manusia. Dalam sebuah industri pangan, peraturan dibedakan menjadi dua, yaitu: Peraturan administratif Peraturan ini mengatur tentang perizinan suatu usaha, ketenagakerjaan persero, domisili usaha, dan lain sebagainya. Peraturan operasional Peraturan ini mengatur tentang aturan penggunaan Bahan Tambahan Pangan atau BTP seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis, dan lain sebagainya. Pihak yang berwenang sebagai regulator yaitu membuat regulasi dan juga sebagai esekutor atau yang mengeksekusi dalam bidag pangan di Indonesia yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan. Salah satu contoh peran BPOM pada kasus yang terjadi belum lama ini yaitu ditemukannya caci

Management Skill

Memulai suatu usaha atau industri tidak hanya bermodalkan uang namun juga skill kita dalam mengatur dan menjalankan industri tersebut. Dalam hal ini manajemen memegang peranan penting dalam membangun sebuah usaha agar dapat berdiri dengan kokoh. Manajemen ini sendiri merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang sering dihubungkan dengan perencanaan, pengorganisasian anggota, penerapan, penjualan serta perhitungan laba dan rugi. Penerapan ilmu manajemen ini dapat dilakukan dari industry kecil seperti industry rumah tangga hingga industry besar. Bidang usaha yang dapat dilakukan juga sangat beragam mulai dari property, jasa, hingga bidang pangan. Salah satu contoh industry kecil di bidang pangan yang bisa di coba oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memulai usaha di bidang pangan yaitu PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga. Namun tidak semua jenis pangan dapat memperoleh ijin PIRT ini contohnya seperti:   susu dan hasil olahannya daging, ikan, ungags dan lainnya yang memb

Green Supply Chain Management (GSCM)

Kegiatan bisnis atau industri dapat menimbulkan ancaman terhadap lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Berapa contoh nyata pengaruh kegiatan bisnis terhadap lingkungan yaitu cemaran limbah , emisi karbon monoksida, senyawa beracun, dan bentuk lain nya dari polusi industri. D istribusi dan logistik atau lebih dikenal dengan Green Supply Chain Management (GSCM) telah memainkan peranan penting dalam pertumbuhan dan perkembangan perdagangan dunia. Terlebih lagi persaingan bisnis yang semakin ketat di era globalisasi ini menuntut perusahaan untuk menyusun kembali strategi dan taktik bisnisnya khususnya dari segi distribusi dan logistik. P ersaingan ini terletak dari bagaimana sebuah perusahaan dapat menerapkan proses-proses dari penciptaan produk atau jasa yang lebih murah, memiliki mutu lebih baik, dan lebih cepat untuk memperolehnya (cheaper, better and faster) dibandingkan pesaing bisnisnya. Manajemen rantai pasokan hijau (GSCM) merupakan sebuah inova