Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Kaasstengels "Kaasstle"

Kaasstengels merupakan kue kering yang berasal dari Belanda dan Indonesia. Kaasstengels merupakan bahasa Belanda dimana "kaas" berarti keju dan "stengel" berarti batang sehingga kaasstengels merupakan kue kering yang terbuat dari keju dan berbentuk batang. Bentuk kue ini yaitu persegi panjang yang panjangnya sekitar 3hiingga 4 cm dan lebarnya sekitar 1 cm. Kaasstengels terbuat dari perpaduan tepung terigu, tepung jagung, telur, margarin, dan keju. Kaasstengels memiliki citarasa gurih dari keju yang khas.  KAASSTLE menjual kue kaasstengels dalam kemasan toples plastik food grade dengan berat bersih 200 gram seharga Rp30.000,00. Proses pembuatan KAASSTLE dapat dilihat pada video berikut:

Product and Process Innovation in the Food Industry

Industri pangan merupakan bisnis yang sangat besar secara global karena makanan merupakan salah satu kebutuhan utama yang dibutuhkan oleh manusia untuk bertahan hidup. Seiring dengan perkembangan zaman dan teruss bertambahnya jumlah penduduk, industri pangan terus melakukan berbagai inovasi produk pangan. Inovasi atau pengembangan produk merupakan sebuah kegiatan yang penting dilakukan setiap perusahaan pangan agar dapat terus bersaing   dan survive dalam industri pangan. Untuk menunjang inovasi produk tersebut, riset merupakan salah satu cara yang harus dilakukan terlebih dahulu. Riset yang dilakukan dapat berupa riset mengenai produk atau pasar potensial. Dalam industri pangan, terdapat beberapa pembelajaran berkaitan inovasi yang dapat diambil dari 3 perusahaan yaitu Pennine Foods, H. P. Bulmer, dan Johma Nederland B. V. Pennine Foods Pennine Foods merupakan bagian dari perusahaan Northern Foods group yang bergerak dalam produksi produk siap saji yang dijual melalui retailer

Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pendapatan negara dari pajak bisa bergantung pada seberapa sadar dan patuh masyarakatnya terhadap pembayaran pajak yang dipengaruhi beberapa faktor seperti kesadaran intelektual dan pemahaman terhadap pajak, kesadaran moral, kemampuan ekonomi, kejelasan sistem pajak, dan ketegasan sanksi pelanggaran wajib pajak . Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pajak dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis. Menurut golongannya: ¯   Pajak langsung merupakan pajak yang harus di tanggung sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada orang lain. Contoh dari pa

Nanotechnology in Food

Nanoteknologi merupakan suatu bidang ilmu yang masih terbilang baru di Indonesia. Teknologi nano melibatkan manipulasi materi pada skala yang sangat kecil, yaitu antara 1 hingga 100 nanometer. Dalam industri pangan, nanoteknologi dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang seperti nanopolimer, nanokomposit, dan nanostructured coatings di bagian pengemasan makanan, nanosensor, nanobiosensor, nanoemulsi, dan lainnya. Pembuatan nanomaterial dapat dilakukan secara top down dan bottom up. Top down merupakan pembuatan nanomaterial dengan pemecahan dari partikel yang lebih besar menjadi partikel nano baik secara fisik atau kimiawi dengan cara penggilingan mekanis atau homogenisasi. Misalnya seperti pemecahan globula lemak pada produk susu. Sedangkan metode bottom up dilakukan dengan menggabungkan partikel yang berukuran lebih kecil dengan metode kristalisasi, deposisi lapis demi lapis, ekstraksi, evaporasi pelarut, self-assembly, sintesis mikrobial, dan r

UU Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) dapat didefinisikan sebagai suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan serta peraturan pelaksanaannya. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas (PT) yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas terbagi menjadi dua jenis yaitu Perseroan Terbatas tertutup dan terbuka. Perseroan Terbatas tertutup merupakan Perseroan Terbatas dimana modal dipegang oleh para pemegang saham yang berkerabat atau masih saling mengenal (keluarga, sahabat, kenalan, dan lainnya). Penulisan Perseroan Terbatas tertutup yaitu hanya disingkat PT. Sedangkan Perseroan Terbatas terbuka merupakan Perseroan Terbatas dimana para pemegang saham tidak mengenal satu sama lain. Penulisan Perseroan Terbatas terbuka yaitu memakai singkatan PT (di awal) dan Tbk (di akhir) nama Pers