Bagi umat muslim mengonsumsi makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban yang wajib dilakukan sebagai salah satu syarat dalam menjalankan keyakinan mereka. Pada jaman sekarang ini berbeda dengan jaman lampau dimana pengolahan pangan saat ini sudah sangat beragam dan kompleks dan menggunakan berbagai bentuk teknologi dalam proses produksinya. Proses yang dimulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan dan produksi, pengemasan, distribusi pengangkutan, dan penjualan yang akhirnya sampai ke tangan konsumen merupakan hal yang penting. Pada makanan, halal dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu halal dalam mendapatkannya atau halal substansi barangnya. Yang dimaksud dengan halal dalam mendapatkannya yaitu mengenai cara untuk memperolehnya, misalnya seperti bukan hasil dari menipu, mencuri, berjudi, korupsi, dan lainnya. Dalam Al-qur’an pada surat Al -Baqarah ayat 173 terdapat empat jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut
Gabriella Valencia's Journal