Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

Halal Supply Chain Management

Bagi umat muslim mengonsumsi makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban yang wajib dilakukan sebagai salah satu syarat dalam menjalankan keyakinan mereka. Pada jaman sekarang ini berbeda dengan jaman lampau dimana pengolahan pangan saat ini sudah sangat beragam dan kompleks dan menggunakan berbagai bentuk teknologi dalam proses produksinya. Proses yang dimulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan dan produksi, pengemasan, distribusi pengangkutan, dan penjualan yang akhirnya sampai ke tangan konsumen merupakan hal yang penting. Pada  makanan, halal dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu halal dalam mendapatkannya atau halal substansi barangnya. Yang dimaksud dengan halal dalam mendapatkannya yaitu mengenai cara untuk memperolehnya, misalnya seperti bukan hasil dari menipu, mencuri, berjudi, korupsi, dan lainnya. Dalam Al-qur’an pada surat Al -Baqarah ayat 173 terdapat empat jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut

Tahapan Ekspor-Impor Barang

Peraturan yang mengatur tentang perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean.  Tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan ekspor barang yaitu: ¯   Melakukan pengecekan barang untuk menkonfirmasi apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak ¯   Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). Tujuan pengecekan HS ini yaitu untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional ¯   Melakukan pengecekan perlu atau tidaknya karantina barang yang akan di ekspor ¯   Mendapatkan Phytosanitary Certificate dengan cara melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian menyiapkan dokumen (termasuk NIK, SIU, NPWP, TDP, daftar kemasan, invoice), serta membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di kantor bea cukai

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelatihan

Based of Pyramid (BOP)

S alah satu tanggung jawab yan g perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan k eberlanjutan rantai pasok. Dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai keberlanjutan ( sustainability ) dan pemberantasan kemiskinan semakin menjadi perhatian. Manajemen bisnis kini mulai berkembang untuk memberantas kemiskinan sekaligus . Para ahli mengacu pada sebuah konsep manajemen yang disebut Base of Pyramid (BoP). BoP menggambarkan konsumen dari sebuah bisnis nya sebagai tingkat dasar piramida yang juga menggambarkan pendapatan dunia juga mewakili sebagian besar orang yang hidup dalam kondisi ekstrim dan kemiskinan. Penelitian ini merangkul masyarakat miskin dalam kontribusinya untuk memberantas kemiskinan dan menjawab isu keberlanjutan . Perlunya peningkatan ada peningkatan daya beli konsumen utama yang berada di dasar piramida menjadi dasar dari penelitian ini. Sumber: Prahalad, 2005   Prahalad dan Hard memperkenalkan konsep Based of The Pyramid (BoP) pada tahun 2002 se

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama dua tahun

Green Supply Chain Management (GSCM)

Kegiatan bisnis atau industri dapat menimbulkan ancaman terhadap lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Berapa contoh nyata pengaruh kegiatan bisnis terhadap lingkungan yaitu cemaran limbah , emisi karbon monoksida, senyawa beracun, dan bentuk lain nya dari polusi industri. D istribusi dan logistik atau lebih dikenal dengan Green Supply Chain Management (GSCM) telah memainkan peranan penting dalam pertumbuhan dan perkembangan perdagangan dunia. Terlebih lagi persaingan bisnis yang semakin ketat di era globalisasi ini menuntut perusahaan untuk menyusun kembali strategi dan taktik bisnisnya khususnya dari segi distribusi dan logistik. P ersaingan ini terletak dari bagaimana sebuah perusahaan dapat menerapkan proses-proses dari penciptaan produk atau jasa yang lebih murah, memiliki mutu lebih baik, dan lebih cepat untuk memperolehnya (cheaper, better and faster) dibandingkan pesaing bisnisnya. Manajemen rantai pasokan hijau (GSCM) merupakan sebuah inovasi