Langsung ke konten utama

Second Week

Memasuki minggu kedua dunia perkuliahan, tugas, laporan, dan PR mulai menumpuk. Harus pintar-pintar bagi waktu untuk menyicil tugas yang banyak. 

Pada pertemuan kedua mata kuliah PTP (Pengantar Teknologi Pangan), Pak Albert Kuhon menjelaskan tentang food processing yaitu pengolahan pangan. Terdapat tujuh proses yaitu; pengeringan, pemotongan, pengawetan, pengemasan, pencucian, pemilahan dan pemanasan/pendinginan.

Ada dua jenis proses pengeringan yaitu secara tradisional dan modern. Proses pengeringan secara tradisional yaitu dengan menggunakan energi matahari. Sedangkan cara modern dengan menggunakan mesin pemanas. Kedua cara ini memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing. Keuntungan cara tradisional kita tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk alatnya namun jika di teliti lebih dalam hasil pangan yang di jemur menggunakan matahari terbuka terdapat mikroba yang banyak.

Proses pemotongan untuk pangan sekarang ini semakin canggih. Di luar negeri sudah banyak industri pangan yang menggunakanmesin-mesin yang canggih untuk memotong bahan pangan seperti sapi, babi,ikan dan lainnya. Teknik dalam proses pemotongan juga penting untuk diketahui. Pemotongan lebih mudah dilakukan pada saat kondisi beku seperti pada pemotongan daging sapi. Namun tidak semua bahan pangan cocok dengan teknik ini contohnya ikan.

Ada banyak cara untuk mengawetkan pangan. Pengawetan pangan dapat dilakukan dengan penambahan garam (NaCl), sterilisasi, fermentasi, dan pengasapan. Penambahan garam pada bahan pangan disebut dapat mengawetkan makanan karena garam dapat menaikkan tekanan osmotik sehingga menurunkan resiko cepatnya pembusukan makanan. Sterilisasi dapat dilakukan dengan pemanasan. Pada proses fermentasi tempe ada dua cara yaitu fakultatif aerob dan fakultatif anaerob.
Proses pengasapan dapat membunuh bakteri, seperti juga pada proses penggaraman. Namun daya awet dari proses ini tergantung pada lamanya pengasapan dan volume asap.

Proses pengemasan dalam industri pangan sangatlah penting. Peroses pengemasan bukan hanya mementingkan tampilan luar produk saja, tetapi juga bagaimana kemasan tersebut melindungi produknya. Kemudian ada proses pencucian. roses pencucian ini dilakukan dengan sistem pemurnian, yaitu membersihkan zat pengotor.

Pada jaman yang sudah canggih ini, proses pemilahan sudah banyak dilakukan dengan alat sortex. Alat sortex merupakan alat pemilah atau penyortir elektronik. Alat pemilah ini dapat memilah berdasarkan ukuran, baik dai yang kecil sedang hingga besar.

Ada juga proses pemanasan dan pendinginan. Proses pemanasan terkait dengan proses sterilisasi, pemanasan juga membentuk aroma, ekstraksi,dan pemasakan. Proses pendinginan memiliki keterkaitan dengan proses pemotongan. Dalam kasus pemotongan daging sapi, akan lebih mudah dilakukan jika daging dalam keadaan beku.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...