Langsung ke konten utama

Day One

"24 Agustus 2015"
Kuliah pertama yang sebenarnya dimulai. Mata kuliah pertama yaitu MKDIJ (Mata Kuliah Dasar Indonesia Jaya) yang dihadiri seluruh mahasiswa baru Surya Univesity angkatan 2015. Kemudian di lanjutkan dengan Matematika Gasing (Gampang, Asik, dan Menyenangkan). Setelah itu, karena saya memilih jurusan Nutrition and Food Techology di Surya University, ada mata kuliah Pengantar Teknologi Pangan pertama yang diajar langsung oleh Pak Albert Kuhon.

Mata kuliah ini berlangsung selama dua jam tiga puluh menit. Mata kuliah ini sangat menarik dan informatif ditambah lagi dengan dosen yang humoris, sehingga tidak membuat mahasiswanya jenuh. Pak Albert Kuhon juga menayangkan beberapa video tentang teknologi yang digunakan di luar negeri dalam proses pembudidayaan dan pengolahan bahan pangan  dengan alat-alat yang canggih.

Tidak hanya itu, Pak Albert Kuhon juga memberikan kami selembar keras A4 untuk menuliskan cita-cita dan rencana setelah lulus dari Surya University.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...