Perseroan Terbatas (PT) dapat didefinisikan
sebagai suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan serta peraturan pelaksanaannya.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Perseroan Terbatas (PT) yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas terbagi menjadi dua jenis
yaitu Perseroan Terbatas tertutup dan terbuka. Perseroan Terbatas tertutup
merupakan Perseroan Terbatas dimana modal dipegang oleh para pemegang saham
yang berkerabat atau masih saling mengenal (keluarga, sahabat, kenalan, dan
lainnya). Penulisan Perseroan Terbatas tertutup yaitu hanya disingkat PT.
Sedangkan Perseroan Terbatas terbuka merupakan Perseroan Terbatas dimana para
pemegang saham tidak mengenal satu sama lain. Penulisan Perseroan Terbatas
terbuka yaitu memakai singkatan PT (di awal) dan Tbk (di akhir) nama Perseroan
Terbatas tersebut.
Terdapat 3 organ pentingdalam Perseroan
Terbatas, yaitu:
1. Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang memiliki
tanggung jawab dan wewenang penuh dalam menjalankan atau merencanakan
perseroan.
2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ perseroan yang memiliki
wewenang tersendiri (hanya dimiliki RUPS dan tidak diberikan pada direksi atau
dewan komisaris) dalam batas tertentu yang ditentukan dalam UU Perseroan
Terbatas. Dalam RUPS, keputusan rapat harus disetujui paling sedikit 50% dari
jumlah suara sah para pemegang saham yang menghadiri RUPS terkait.
3. Dewan komisaris
Dewan komisaris merupakan organ perseroan yang
memiliki tugas untuk mengawasi jalannya perseroan agar sesuai dengan anggaran
dasar perseroan tersebut.
Dalam mendirikan perseroan terbatas, berikut
merupakan tata cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Pembuatan akta notaris yang kemudian dilanjutkan
dengan mengajukan nama perseroan. Nama perseroan yang diajukan akan diperiksa
terlebih dahulu apakah nama tersebut sudah digunakan secara sah oleh perseroan
lain atau tidak. Terdapat beberapa pembatasan penentuan nama perseroan yaitu
tidak boleh menggunakan nama yang bertentangan dengan kesusilaan atau
ketertiban umum, tidak boleh menggunakan nama yang sama atau mirip dengan
lembaga negara, pemerintah, dan lainnya (kecuali melalui izin badan terkait),
tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf
yang tidak membentuk kata, dan lain sebagainya.
2. Mengajukan formulir permohonan kepada kementerian
yang bersangkutan. Formulir tersebut berisikan identitas nama dan tempat
kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, tujuan dan maksud
perseroan, kegiatan usaha perseroan, dan lain sebagainya. Proses pengajuan
tersebut harus dilakukan maksimal 60 hari setelah penandatanganan akta
pendirian perseroan, lalu dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya.
3. Setelah berkas sudah lengkap kemudian diproses
(maksimal 14 hari kerja) dan telah disetujui, menteri akan menerbitkan
keputusan mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Jika perseroan tidak
mengajukan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri setelah jangka waktu
tertentu yang telah ditentukan, maka perseroan tersebut secara hukum dinyatakan
telah bubar.
Komentar
Posting Komentar