Langsung ke konten utama

UU Perseroan Terbatas


Perseroan Terbatas (PT) dapat didefinisikan sebagai suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan serta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas (PT) yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas terbagi menjadi dua jenis yaitu Perseroan Terbatas tertutup dan terbuka. Perseroan Terbatas tertutup merupakan Perseroan Terbatas dimana modal dipegang oleh para pemegang saham yang berkerabat atau masih saling mengenal (keluarga, sahabat, kenalan, dan lainnya). Penulisan Perseroan Terbatas tertutup yaitu hanya disingkat PT. Sedangkan Perseroan Terbatas terbuka merupakan Perseroan Terbatas dimana para pemegang saham tidak mengenal satu sama lain. Penulisan Perseroan Terbatas terbuka yaitu memakai singkatan PT (di awal) dan Tbk (di akhir) nama Perseroan Terbatas tersebut.

Terdapat 3 organ pentingdalam Perseroan Terbatas, yaitu:
1.    Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh dalam menjalankan atau merencanakan perseroan.
2.    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ perseroan yang memiliki wewenang tersendiri (hanya dimiliki RUPS dan tidak diberikan pada direksi atau dewan komisaris) dalam batas tertentu yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas. Dalam RUPS, keputusan rapat harus disetujui paling sedikit 50% dari jumlah suara sah para pemegang saham yang menghadiri RUPS terkait.
3.    Dewan komisaris
Dewan komisaris merupakan organ perseroan yang memiliki tugas untuk mengawasi jalannya perseroan agar sesuai dengan anggaran dasar perseroan tersebut.

Dalam mendirikan perseroan terbatas, berikut merupakan tata cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi:
1.    Pembuatan akta notaris yang kemudian dilanjutkan dengan mengajukan nama perseroan. Nama perseroan yang diajukan akan diperiksa terlebih dahulu apakah nama tersebut sudah digunakan secara sah oleh perseroan lain atau tidak. Terdapat beberapa pembatasan penentuan nama perseroan yaitu tidak boleh menggunakan nama yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak boleh menggunakan nama yang sama atau mirip dengan lembaga negara, pemerintah, dan lainnya (kecuali melalui izin badan terkait), tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan lain sebagainya.
2.    Mengajukan formulir permohonan kepada kementerian yang bersangkutan. Formulir tersebut berisikan identitas nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, tujuan dan maksud perseroan, kegiatan usaha perseroan, dan lain sebagainya. Proses pengajuan tersebut harus dilakukan maksimal 60 hari setelah penandatanganan akta pendirian perseroan, lalu dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya.
3.    Setelah berkas sudah lengkap kemudian diproses (maksimal 14 hari kerja) dan telah disetujui, menteri akan menerbitkan keputusan mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Jika perseroan tidak mengajukan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri setelah jangka waktu tertentu yang telah ditentukan, maka perseroan tersebut secara hukum dinyatakan telah bubar. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Ekspor-Impor Barang

Peraturan yang mengatur tentang perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean.  Tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan ekspor barang yaitu: ¯   Melakukan pengecekan barang untuk menkonfirmasi apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak ¯   Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). Tujuan pengecekan HS ini yaitu untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional ¯   Melakukan pengecekan perlu atau tidaknya karantina barang yang akan di ekspor ¯   Mendapatkan Phytosanitary Certificate dengan cara melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian menyiapkan dokumen (termasuk NIK, SIU, NPWP, TDP, daftar kemasan, invoice), serta membuat PEB (Pemberitahuan E...

Tiga Generasi Dalam Pengadaan Pangan

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan manusia, begitu pula dengan pengadaan pangan. S ecara garis besar p engadaan pangan dapat dikelompokkan menjadi 3 generasi. Generasi I (pertama) yaitu merupakan tahapan sebelum penanaman dilakukan. Generasi ini merupakan kegiatan sebelum budidaya bahan makanan dilakukan seperti ternak dan tanaman yang biasa mengarah pada pengoptimalan bibit-bibit. Kegiatan yang dimaksud yaitu seperti rekayasa genetika pada bibit tanaman, perkawinan silang, seleksi bibit unggul, dan juga cara pembentukan bibit unggul lainnya. Generasi II (kedua) merupakan tahapan dimana penyiapan bibit mulai dilakukan untuk dibudidayakan hingga masa panen tiba. Pada generasi ini cenderung mengarah pada hal-hal berkaitan dengan teknis cara budidaya yang baik seperti pada ternak maupun hasil bumi. Kegiatan yang dilakukan pada generasi ini seperti cara bertanam dan pemeliharaan yang baik ataupun pedoman lainnya yang dapat meningkatka...

Mid Test (UTS)

Senin,12 Oktober 2015  Hari dan tanggal diatas merupakan hari pertama bagi kami para mahasiswa Surya Univesity angkatan 2015 mengikuti UTS untuk pertama kalinya di tingkat universitas. Pada pagi hari, kami mengikuti UTS agama. Dan tepat pada pukul 14.30, kelas NFT A 2015 mengikuti UTS Pengantar Teknologi Pangan (PTP) dengan dosen pengampu kami yaitu Dr. Albert Kuhon.  Entah mengapa saya merasa suasana dalam ruangan tersebut sangat menegangkan. Wajah-wajah nervous kami tak dapat disembunyikan lagi. Pasalnya UTS Pengantar Teknologi Pangan ini berbeda dari mata kuliah lainnya. Jika mata kuliah lain UTSnya dilakukan dengan ujian tulis, mata kuliah PTP ini mengharuskan kami untuk presentasi dedepan kelas dan dosen pengampu kami. Kami diwajibkan mempresentasikan hasil kerja kelompok yang telah dipilih sendiri oleh kelompok masing-masing. Kelompok saya sendiri telah menyiapkan dua materi yang salah satunya diundi dan satunya lagi dipilih berdasarkan keputusan kelompok. Materi ters...