Langsung ke konten utama

Nanotechnology in Food


Nanoteknologi merupakan suatu bidang ilmu yang masih terbilang baru di Indonesia. Teknologi nano melibatkan manipulasi materi pada skala yang sangat kecil, yaitu antara 1 hingga 100 nanometer. Dalam industri pangan, nanoteknologi dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang seperti nanopolimer, nanokomposit, dan nanostructured coatings di bagian pengemasan makanan, nanosensor, nanobiosensor, nanoemulsi, dan lainnya. Pembuatan nanomaterial dapat dilakukan secara top down dan bottom up. Top down merupakan pembuatan nanomaterial dengan pemecahan dari partikel yang lebih besar menjadi partikel nano baik secara fisik atau kimiawi dengan cara penggilingan mekanis atau homogenisasi. Misalnya seperti pemecahan globula lemak pada produk susu. Sedangkan metode bottom up dilakukan dengan menggabungkan partikel yang berukuran lebih kecil dengan metode kristalisasi, deposisi lapis demi lapis, ekstraksi, evaporasi pelarut, self-assembly, sintesis mikrobial, dan reaksi biomassa.


Berikut contoh aplikasi nanoteknologi pada pangan: 
¯  Nanoemulsi
Nanoemulsi merupakan emulsi dengan rata-rata ukuran droplet lebih kecil dari 200 nm yang bersifat tidak tahan panas, sehingga pada proses produksinya membutuhkan energi yang cukup besar untuk mempertahankan interaksi permukaan minyak atau air. Ukuran droplet-droplet kecil pada emulsi memberikan sifat reologi dan sifat tekstural yang unik dan bersifat transparan, sehingga penggunaan lemak pada produk makanan lebih sedikit. Mengurangi ukuran partikel senyawa bioaktif juga dapat meningkatkan avaibilitas, mengantarkan sifat propertis, kelarutan bioaktif, serta  meningkatkan stabilitas seperti mikronutrien selama pemrosesan, penyimpanan, dan distribusi.
¯  Nanoenkapsulasi
Nanoenkapsulasi merupakan sebuah teknologi untuk mengenkapsulasi suatu senyawa dalam ukuran kecil. Biasanya mengacu kepada kemasan bioaktif dalam ukuran nano yang berpotensi untuk meningkatkan bioavailbilitas pada suatu senyawa. Nanoenkapsulasi juga dapat menjaga stabilitas suatu enzim agar tidak mudah terdegradasi, melindungi dan menutupi flavor, dan meratakan bahan makanan dalam sistem aqueous pada dispersi bahan yang tidak larut air.
¯  Nanopackaging
Lapisan polietilen nanokomposit yang dilapisi atau ditambahkan nanopartikel Ag digunakan dalam penelitian sehingga dapat memperpanjang umur simpan bahan pangan dengan menyerap dan mendekomposisi gas etilen. Selain itu, nanopartikel Ag memiliki efek antimikrobial terhadap mikroorganisme Escherichia coli dan Staphylococcus aureus.

Pendapat masyarakat mengenai penggunaan nanoteknologi dalam bidang pangan masih kontroversial. Hal ini disebabkan banyak yang berpendapat bahwa nanoteknologi memiliki kelebihan seperti stabilitas dan efisiensi dalam enkapsulasi, meningkatkan kelarutan, dan pencegahan reaksi kimia yang tidak diinginkan. Namun persepsi negatif mengenai nanoteknologi juga turut bermunculan yaitu efek toksik dari interaksi bahan kimia yang kontak langsung dengan bahan pangan, perpindahan partikel nano ke lingkungan, dan infeksi paru-paru akibat terpapar partikel nano yang berukuran sangat kecil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...