Langsung ke konten utama

Pajak


Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pendapatan negara dari pajak bisa bergantung pada seberapa sadar dan patuh masyarakatnya terhadap pembayaran pajak yang dipengaruhi beberapa faktor seperti kesadaran intelektual dan pemahaman terhadap pajak, kesadaran moral, kemampuan ekonomi, kejelasan sistem pajak, dan ketegasan sanksi pelanggaran wajib pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pajak dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis.
Menurut golongannya:
¯  Pajak langsung merupakan pajak yang harus ditanggung sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada orang lain. Contoh dari pajak langsung adalah PPH atau pajak penghasilan pribadi. 
¯  Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dapat dibebankan kepada orang lain, tidak harus dipikul sendiri. Contohnya adalah pajak restoran dan pajak kendaraan.
Menurut sifatnya:
¯  Pajak subjektif merupakan pajak yang nilainya bergantung pada subjeknya, dalam hal ini adalah seorang wajib pajak. Contohnya adalah PPH yang nilainya bergantung pada penghasilan orang tersebut. 
¯  Pajak objektif merupakan pajak yang nilainya bergantung pada objek yang dikenakan pajak. Misalnya adalah pajak restoran, PPN (pajak penambahan nilai), nilainya bergantung dari konsumsi barang atau jasa yang dijual.
Berdasarkan pemungutannya:
¯  Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Contoh dari pajak pusat adalah PPH, PPN, PPnBM (Pajak penjualan atas Barang Mewah yang merupakan pajak atas konsumsi barang tertentu yang tergolong mewah), Bea Materai (pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kuitansi pembayaran, surat berharga dan efek yang memuat jumlah uang diatas jumlah atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan), dan PBB (Pajak bumi dan bangunan yang merupakan pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan).
¯  Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, dibagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Pajak provinsi misalnya pajak kendaraan bermotor, kendaraan di atas air dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak kabupaten atau kota misalnya pajak hotel, pajak restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan bantuan, air tanah dan parkir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Ekspor-Impor Barang

Peraturan yang mengatur tentang perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean.  Tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan ekspor barang yaitu: ¯   Melakukan pengecekan barang untuk menkonfirmasi apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak ¯   Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). Tujuan pengecekan HS ini yaitu untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional ¯   Melakukan pengecekan perlu atau tidaknya karantina barang yang akan di ekspor ¯   Mendapatkan Phytosanitary Certificate dengan cara melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian menyiapkan dokumen (termasuk NIK, SIU, NPWP, TDP, daftar kemasan, invoice), serta membuat PEB (Pemberitahuan E...

Tiga Generasi Dalam Pengadaan Pangan

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan manusia, begitu pula dengan pengadaan pangan. S ecara garis besar p engadaan pangan dapat dikelompokkan menjadi 3 generasi. Generasi I (pertama) yaitu merupakan tahapan sebelum penanaman dilakukan. Generasi ini merupakan kegiatan sebelum budidaya bahan makanan dilakukan seperti ternak dan tanaman yang biasa mengarah pada pengoptimalan bibit-bibit. Kegiatan yang dimaksud yaitu seperti rekayasa genetika pada bibit tanaman, perkawinan silang, seleksi bibit unggul, dan juga cara pembentukan bibit unggul lainnya. Generasi II (kedua) merupakan tahapan dimana penyiapan bibit mulai dilakukan untuk dibudidayakan hingga masa panen tiba. Pada generasi ini cenderung mengarah pada hal-hal berkaitan dengan teknis cara budidaya yang baik seperti pada ternak maupun hasil bumi. Kegiatan yang dilakukan pada generasi ini seperti cara bertanam dan pemeliharaan yang baik ataupun pedoman lainnya yang dapat meningkatka...

Mid Test (UTS)

Senin,12 Oktober 2015  Hari dan tanggal diatas merupakan hari pertama bagi kami para mahasiswa Surya Univesity angkatan 2015 mengikuti UTS untuk pertama kalinya di tingkat universitas. Pada pagi hari, kami mengikuti UTS agama. Dan tepat pada pukul 14.30, kelas NFT A 2015 mengikuti UTS Pengantar Teknologi Pangan (PTP) dengan dosen pengampu kami yaitu Dr. Albert Kuhon.  Entah mengapa saya merasa suasana dalam ruangan tersebut sangat menegangkan. Wajah-wajah nervous kami tak dapat disembunyikan lagi. Pasalnya UTS Pengantar Teknologi Pangan ini berbeda dari mata kuliah lainnya. Jika mata kuliah lain UTSnya dilakukan dengan ujian tulis, mata kuliah PTP ini mengharuskan kami untuk presentasi dedepan kelas dan dosen pengampu kami. Kami diwajibkan mempresentasikan hasil kerja kelompok yang telah dipilih sendiri oleh kelompok masing-masing. Kelompok saya sendiri telah menyiapkan dua materi yang salah satunya diundi dan satunya lagi dipilih berdasarkan keputusan kelompok. Materi ters...