Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pendapatan negara dari pajak bisa bergantung pada seberapa sadar
dan patuh masyarakatnya terhadap pembayaran pajak yang dipengaruhi beberapa
faktor seperti kesadaran intelektual dan pemahaman terhadap pajak, kesadaran
moral, kemampuan ekonomi, kejelasan sistem pajak, dan ketegasan sanksi
pelanggaran wajib pajak. Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,
dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pajak dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis.
Menurut golongannya:
¯ Pajak langsung merupakan pajak yang harus
ditanggung sendiri dan
tidak dapat dibebankan kepada orang lain. Contoh dari pajak langsung
adalah PPH atau pajak penghasilan pribadi.
¯ Pajak tidak langsung merupakan pajak
yang dapat dibebankan kepada orang lain, tidak harus dipikul sendiri. Contohnya
adalah pajak restoran dan pajak kendaraan.
Menurut sifatnya:
¯ Pajak subjektif merupakan pajak yang
nilainya bergantung pada subjeknya, dalam hal ini adalah seorang wajib pajak.
Contohnya adalah PPH yang nilainya bergantung pada penghasilan orang
tersebut.
¯ Pajak objektif merupakan pajak yang
nilainya bergantung pada objek yang dikenakan pajak. Misalnya adalah pajak
restoran, PPN (pajak penambahan nilai), nilainya bergantung dari konsumsi
barang atau jasa yang dijual.
Berdasarkan pemungutannya:
¯ Pajak pusat merupakan pajak yang
dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Contoh dari pajak pusat adalah
PPH, PPN, PPnBM (Pajak
penjualan atas Barang Mewah yang merupakan pajak atas konsumsi barang tertentu
yang tergolong mewah), Bea Materai (pajak yang dikenakan atas pemanfaatan
dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kuitansi pembayaran, surat berharga
dan efek yang memuat jumlah uang diatas jumlah atau nominal diatas jumlah
tertentu sesuai dengan ketentuan), dan PBB (Pajak bumi dan bangunan yang merupakan pajak atas kepemilikan
atau pemanfaatan tanah dan bangunan).
¯ Pajak daerah merupakan pajak yang
dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, dibagi lagi menjadi pajak
provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Pajak provinsi misalnya pajak kendaraan
bermotor, kendaraan di atas air dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak
kabupaten atau kota misalnya pajak hotel, pajak restoran, hiburan, reklame,
penerangan jalan, mineral bukan logam dan bantuan, air tanah dan parkir.
Komentar
Posting Komentar