Langsung ke konten utama

Petani Kecil: Kontributor Utama Pangan Global


Petani Kecil didefinisikan sebagai petani dengan penguasaan lahan yang kecil, berpoduksi secara terbatas namun mandiri. Mereka menanami lahan dengan intensif dan menanam beberapa jenis tanaman dalam satu lahan secara bersamaan (multicropping), bahkan mereka mampu menanam sebelum tanaman lainnya dipanen (Intercropping). Mereka juga cenderung terjun langsung dalam mengolah lahannya (Syahyuti, 2013).
Gambar terkait

Berdasarkan penelitian Samberg et al. (2016), pertanian kecil menyumbang lebih dari 80 persen produksi beras global, 75 persen produksi global kacang tanah dan kelapa sawit, 60 persen dari produksi global millet dan ubi kayu. Selain itu 50 persen produksi sereal global terjadi di negara berkembang seperti Amerika Latin, Afrika sub sahara, Asia Timur dan Asia Selatan.

Namun, meskipun para petani menyumbang 50 persen lebih pangan dunia, masih banyak petani kecil yang mengalami masalah kemiskinan.  Hampir 63 persen masyarakat didunia mengalami kemiskinan, dan 2 per 3nya adalah petani kecil atau orang yang bekerja dipertanian dengan gaji yang sangat rendah. Masalah emiskinan yang dialami petani ini disebabkan kurangnya akses ke perkotaan dari pedesaan yang merupakan tempat tinggal petani kecil, sehingga para petani mengalami kesulitan untuk menjual hasil taninya. Selain itu akses pendidikan, kesehatan, air bersih dan lain sebagainya masih sangat kurang. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian pemerintah, karena petani kecil punya kontribusi yang besar dalam memenuhi kebutuhan pangan dunia.

Laporan FAO pada tahun 2013 yang berjudul “Investing in Smallholder Agriculture for Food Securitybertujuan untuk mengedukasi masyarakat perihal pentingnya investasi pada pertanian kecil. Investasi dalam berbagai bentuk yang dapat meningkatkan kesejahteraan para petani kecil. Dengan meningkatnya kesejahteraan para petani kecil, produktivitas para petani pun secara tidak langsung akan meningkat. Sehingga investasi pada pertanian kecil ini juga memiliki peran dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Indonesia memiliki UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Undang-Undang ini diterbitkan karena adanya kesadaran bahwa para petani belum memperoleh perlindungan dan para petani kecil sering kali dianggap remeh, padahal mayoritas petani di Indonesia adalah petani kecil dan pertanian kecil inilah yang merupakan kontributor utama dalam pemenuhan kalori dunia.

Referensi:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...