Langsung ke konten utama

Vandana Shiva: Seed Sovereignty, Food Security


Vandana Shiva merupakan seorang aktivis lingkungan asal India yang telah menulis lebih dari 20 buku. Salah satu bukunya yaitu "Seed Sovereignty, Food Security". Penulisan buku ini disebabkan karena masalah internal dan eksternal. Masalah internal yang terjadi yaitu para petani di India yang dipaksa menggunakan bahan-bahan kimia/pestisida dengan harga cukup tinggi sehingga para petani memiliki hutang yang banyak. Para petanipun mulai stres dan terserang berbagai penyakit, hingga banyaknya petani yang melakukan bunuh diri. Sedangkan persoalan eksternal yaitu mengenai pengambilan bibit-bibit India ke perkembangan benih internasional sehingga menjadi hak milik internasional. 
Hasil gambar untuk Seed Sovereignty, Food Security

Dua hal yang dipaparkan dalam penulisan buku ini yaitu mengenai masalah regulasi benih di Eropa dan GMO (Genetically Modified Organism). 

Regulasi di Eropa menyatakan bahwa varietas-varietas benih yang diperbolehkan untuk diperdagangkan di pasar hanyalah varietas-varietas benih yang telah terdaftar di CPVO (Community Plant Variety Office). Pendaftaran varietas benih ke dalam CPVO tersebut cukup sulit dikarenakan kriteria yang ketat yang harus dipenuhi beni. Terdapat 3 kriteria varietas benih dalam CPVO yaitu distinctness (keunikan), uniformity (keseragaman), dan stability (kestabilan). Ketatnya penyeleksian benih tersebut menyebabkan varietas benih di Eropa menurun. 
Selain itu, buku ini juga mebahas mengenai food security

Isu lainnya yang dibahas yaitu mengenai GMO (Genetically Modified Organism). Beberapa negara melarang peredaran atau penggunaan produk hasil GMO. Cantohnya di Amerika terdapat gerakan para ibu yang memiliki kekhawatiran terhadap produk-produk GMO dan mendukung terciptanya makanan bebas GMO (GMO free food). Gerakan para ibu di Amerika ini diikuti juga oleh para ibu di negara lainnya seperti di Afrika dan Irlandia. Alasan yang menyebabkan para ibu menentang GMO yaitu kekhawatiran mereka akan bahaya dari kelebihan bahan-bahan berkimia (ada kasus mengenai anak yang mengalami kelebihan bahan kimia). Hal ini menyebabkan para ibu khawatir akan kesehatan keluarganyaa karena konsumsi produk GMO.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...