Langsung ke konten utama

Bahan Tambahan Pangan dan Bisnis dalam Industri Pangan

Pada pertemuan Pengantar Teknologi Pangan yang lalu, kelas NFT A membahas tentang Bahan Tambahan Pangan atau Makanan biasa disebut BTM. Bahan Tambahan Pangan sendiri ada banyak macamnya yaitu,  dari segi lavor atau aroma, rasa, warna dan lain-lain.

Kalau dari segi aroma atau flavor bahan tambahan pangan bisa yang alami maupun yang buatan. Contoh bahan tambahan pangan yang alami yaitu vanili, daun pandan, dan kencur. Sementara yang buatan seperti essence pisang ambon, stoberi, leci, dan lainnya.

Dari segi warna pun ada bahan tambahan pangan yang alami dan buatan. Yang alami yaitu daun suji memberikan warna hijau, kunyit memberikan warna kuning, kluwek memberikan warna cokelat, buah naga merah dan angkak memberikan warna merah. Sementara yang buatan yaitu pasta warna untuk makanan yang banyak digunakan untuk membuat kue.

Dari segi rasa juga ada yang alami dan buatan. Contoh yang alami yaitu kunyit, jahe, kencur, lengkuas dan masih banyak lagi. Sementara yang buatan ada penyedap makanan seperti MSG.

Ada 2 golongan besar  dalam bahan tambahan pangan yaitu golongan yang tidak boleh digunakan untuk pangan dan juga golongan yang diijinkan tapi dalam jumlah yang terbatas. Contoh bahan tambahan pangan yang yidak boleh digunakan yaitu pewarna tekstil. Pewarna tekstil tidak dibuat untuj tujuan pangan oleh karena itu pewarna tekstil berbahaya bagi tubuh manusia. Sementara contoh golongan yang yang boleh digunakan tapi dalam jumlah terbatas yaitu kafein. Kafein yang berlebih tidak baik bagi kesehatan tubuh terutama kesehatan jantung.

Selain mempelajari bahan tambahan pangan, kami juga di berikan materi tentang bisnis dalam industri pangan.  Industri pangan sendiri tak luput dari dunia pertanian dan kemaritiman. Kita juga di beri pengetahuan tentang pengembangan secara on side dan off side. Dibahas juga tentang business plan dan strategy guide. Bagaimana cara menghitung harta yang kita punya, menghitung profit, dan cash flow. Kita juga dijelaskan apa saja sih yang dicari oleh investor. Dan yang paling penting kita diberitahukan tentang apa yang diperlukan untuk memulai suatu bisnis yang tentunya akan sangat berguna di masa yang akan datang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...