Langsung ke konten utama

After Mid-Test

Minggu UTS sudah selesai. Minggu-minggu sibuk pun mulai berkurang. Beberapa mata kuliah membahas soal UTS seperti mata kuliah kalkulus, biologi dasar, fisika dasar, dan juga pengantar teknologi pangan.

Pada mata kuliah pengantar teknologi pangan atau PTP tanggal 19 Oktober 2015, dosen pengampu kami mengevaluasi presentasi kami saat UTS. Kami diberitahukan apasaja kesalahan-kesalahan setiap kelompok mulai dari presentasi sampai laporan.

Hampir setiap kelompok memiliki kesalahan dalam presentasi dan penulisan laporan. Kelas NFT A 2015 diajarkan tentang bagaimana cara penulisan laporan yang baik dan benar juga format laporan yang seharusnya. Kita juga diajarkan bahwa dalam penulisan laporan harus memiliki landasan atau acuan yang ilmiah. Penulisan laporan juga harus didasari asal yang jelas seperti buku pustaka atau pun jurnal, bukan dari catatan pribadi seseorang yang tidak jelas. Buku pustaka   itu merupakan buku yang memiliki daftar pustaka. Oleh karena itu dalam penulisan laporan harus memperhatikan beberapa ketentuan dalam penulisan, pengambilan data, dan pencantuman sumber.

Dan dalam penulisan laporan selanjutnya kami harus mengikuti format dan ketentuan penulisan yang sudah ada dan juga meminimalisir kesalahan dalam penulisan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal dapat menjadi salah satu nilai lebih yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah produk terlebih lagi jika produk tersebut dipasarkan di negara yang warganya mayoritas beragama Islam. P erusahaan memerlukan sertifikasi Halal untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk pangan . Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Pengajuan permohonan sertifikasi Halal kini dapat dilakukan secara online melalui website LPPOM MUI .  Tahapan yang perlu dilakukan sebuah perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Hala yaitu, pertama perusahaan tersebut harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam mengoperasikan perusahaannya. SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Untuk memahami kriteria SJH, maka perusahaan harus mengikuti pelat...

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini adalah. ¯   Pelatihan kerja Hal ini diperlukan untuk membekali, mengoptimalkan, dan mengembangkan para pekerja sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah dan produktivitas pun turut meningkat. Begitu pula penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga juga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan. ¯   Hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu yang dibatasi pada jangka waktu selama dua tahun serta dapat diperpanjang satu tahun maksimal satu kali. Namun, PKWT dapat diperbaharui satu kali dengan waktu paling lama ...